UpdateiNews-Jakarta, 22 April 2025 — Kejaksaan Agung menetapkan dua advokat, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bakri (AR), sebagai tersangka dalam dugaan upaya menghalangi proses hukum melalui pembiayaan aksi demonstrasi dan penyebaran narasi negatif terhadap Kejagung. Langkah ini disebut sebagai bagian dari skenario untuk mempengaruhi opini publik dan mengintervensi jalannya persidangan dalam sejumlah kasus korupsi besar.
Direktur Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa MS dan AR tidak hanya membiayai aksi unjuk rasa, tetapi juga membangun narasi yang menyesatkan demi menciptakan tekanan terhadap institusi penegak hukum.
“Ini merupakan bentuk obstruction of justice yang serius. Mereka membayar pihak-pihak tertentu untuk membuat konten, menyebarkan opini yang menyesatkan, hingga menggelar demo di titik-titik strategis,” kata Ketut.
Dalam penyidikan, turut ditetapkan sebagai tersangka Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAK TV. TB diduga menerima aliran dana sebesar Rp478,5 juta tanpa kontrak resmi untuk memproduksi konten media yang mendiskreditkan Kejaksaan.
Tak berhenti di situ, MS dan AR juga diduga terlibat dalam kasus suap sebesar Rp60 miliar kepada majelis hakim. Suap itu diduga bertujuan untuk mengamankan putusan lepas terhadap tiga korporasi besar yang terseret kasus ekspor minyak goreng (CPO) pada 2021–2022.
Kejaksaan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk hakim, panitera, dan perwakilan korporasi. Kasus ini kini berkembang menjadi penyelidikan besar yang menyoroti dugaan kongkalikong antara aparat hukum dan pihak swasta.
Penyidikan masih terus berlangsung, dan Kejagung memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat.(*)
Rilis : Agoes. B
Editor : Weny Christina