Dosen di Mataram NTB Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis, 22 Korban Teridentifikasi

UpdateiNews-Mataram, NTB – Seorang dosen berinisial LR di Mataram, Nusa Tenggara Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswa dan alumni dari tiga perguruan tinggi tempatnya mengajar.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban melaporkannya ke Polda NTB pada 26 Desember 2024. Hingga akhir tahun lalu, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 22 orang. Para korban terdiri dari mahasiswa aktif hingga alumni, yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual dengan modus manipulasi keagamaan.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, LR diduga menggunakan ritual keagamaan seperti “mandi suci” dan “zikir zakar” sebagai dalih untuk melakukan tindakan asusila terhadap para korban. Pelaku menjanjikan “transfer ilmu” dengan syarat-syarat tertentu, termasuk menyentuh atau membersihkan area sensitif korban.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah memeriksa delapan saksi, termasuk empat korban, serta melakukan olah TKP di beberapa lokasi. “Kami telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan LR sebagai tersangka,” kata seorang pejabat kepolisian.

Tiga kampus tempat LR mengajar telah memberhentikan yang bersangkutan setelah laporan ini mencuat ke publik. Sementara itu, Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB dan sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar pelaku segera ditahan untuk mencegah potensi korban baru.

Kasus ini kembali membuka mata publik soal pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa dari kekerasan seksual, serta perlunya sistem pencegahan dan pelaporan yang lebih kuat di lingkungan pendidikan tinggi.(*)

 

Rilis   : Agoes,B

Editor :Weny Christina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *