Diskon Listrik PLN 50% Resmi Dibatalkan, Pemerintah Alihkan ke Bantuan Subsidi Upah

UpdateiNews-Jakarta, 3 Juni 2025 – Rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% oleh PT PLN (Persero) untuk pelanggan dengan daya 450 VA hingga 1.300 VA resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas di Istana Negara pada awal Juni 2025 dan diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Diskon tersebut sebelumnya dijanjikan akan berlaku selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat pasca-Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru. Namun, Sri Mulyani menjelaskan bahwa proses penganggaran untuk kebijakan tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu.

> “Proses penganggaran yang diperlukan tidak memungkinkan untuk direalisasikan pada bulan Juni dan Juli ini,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (3/6).

Sebagai gantinya, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari sebelumnya Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Program BSU ini akan diberikan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria tertentu, dengan harapan memberikan dampak langsung dan merata.

Sebelumnya, pelanggan PLN sempat mengharapkan keringanan tagihan listrik melalui program diskon 50%. Namun dengan pembatalan ini, mereka diimbau untuk menyesuaikan penggunaan listrik seperti biasa tanpa mengandalkan potongan tarif.

Sementara itu, program diskon tambah daya listrik 50% lewat promo “Bangkit Lebih Terang” yang sempat berlaku selama Mei 2025 juga telah berakhir per 23 Mei lalu.

Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bantuan disalurkan dengan tepat sasaran serta sesuai kapasitas fiskal negara.(*)

Rilis     : Redaksi UpdateiNews

Editor  : Weny Christie

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *