UPDATEINEWS|PEKANBARU,(7/09/25) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru kembali menghadirkan layanan keliling melalui program Mobil PaLing AMAN (Pelayanan Keliling AMAN: Administrasi Mudah, Amanah, Nyaman). Program ini digelar untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan langsung ke tengah masyarakat.
Jadwal pelayanan dimulai pada 4 September hingga 18 September 2025, dengan titik layanan tersebar di berbagai kantor kelurahan dan kecamatan. Masyarakat bisa mengurus beragam dokumen penting, seperti cetak KTP-el baru, perbaikan KTP-el rusak atau hilang, cetak KIA, PDF KK, SKPWNI, akta kelahiran dan kematian, hingga perekaman KTP-el.
Berikut jadwal lengkap pelayanan mobil PaLing AMAN:
Kamis, 4 September 2025 (08.30 – 12.30)
– Kantor Lurah Pebatuan, Jl. Berdikari, RT 03 RW 08, Kel. Pebatuan, Kec. Kulim.
Minggu, 7 September 2025 (08.30 – 12.30)
– Kantor Lurah Kampung Bandar, Jl. Merbau No. 79, Kel. Kampung Bandar, Kec. Senapelan.
Senin, 8 September 2025 (08.30 – 12.30)
– Kantor Lurah Sialang Munggu, Jl. Cipta Karya, Gg. Lumba-lumba, Kel. Sialang Munggu, Kec. Tuah Madani.
Kamis, 11 September 2025 (08.30 – 12.30)
– Kantor Lurah Sidomulyo Barat, Jl. Purwodadi/Kayu Ramin, Kel. Sidomulyo Barat, Kec. Tuah Madani.
Minggu, 14 September 2025 (08.30 – 12.30)
– Kantor Camat Lima Puluh, Jl. Sultan Syarif Kasim, Kel. Rintis, Kec. Lima Puluh.
Senin, 15 September 2025 (08.30 – 12.30)
– Kantor Lurah Tuah Karya, Jl. Suka Karya, RT 01 RW 01, Kel. Tuah Karya, Kec. Tuah Madani.
Kamis, 18 September 2025 (08.30 – 12.30)
– Kantor Lurah Tuah Madani, Jl. Kubang Raya / Jl. Saudara, Kel. Tuah Madani, Kec. Tuah Madani.
Kepala Disdukcapil Pekanbaru mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. “Kami hadir lebih dekat melalui layanan jemput bola, agar warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor Disdukcapil. Cukup datang sesuai jadwal yang ditentukan, bawa persyaratan lengkap, semua bisa selesai dengan cepat dan mudah,” ujarnya.
Disdukcapil juga menegaskan bahwa pengurusan dan pengambilan dokumen wajib dilakukan oleh yang bersangkutan atau anggota keluarga dalam satu KK. Hal ini untuk menjaga keabsahan data serta mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Dengan hadirnya layanan keliling ini, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap warga lebih mudah mengakses dokumen resmi tanpa terkendala jarak maupun waktu. Masyarakat diimbau hadir sesuai jadwal, membawa dokumen persyaratan, dan aktif mendukung upaya bersama dalam tertib administrasi kependudukan.(*)