Categories: Infotorial

Diduga Gudang Kayu Ilegal di Rupat Seret Nama Oknum TNI Babinsa

UPDATEINEWS | RUPAT,(21/08/25) — Aktivitas dugaan peredaran kayu ilegal dari Pulau Rupat ke Dumai kembali menjadi sorotan warga. Sejumlah sumber menyebutkan adanya pengawalan eksklusif terhadap armada pengangkut kayu, yang diduga melibatkan oknum aparat berloreng berinisial ER serta pihak swasta berinisial FA.

Data GPS menunjukkan titik aktivitas berada di Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dari lokasi itu, kayu dikumpulkan dan kemudian dikirim ke Dumai dengan pola “shuttle”: muat – lintas – bongkar. “Kalau ada pengawalan, jelas ini bukan pemain kecil,” ujar seorang pemerhati lingkungan.

Jeratan Hukum Menanti

Praktik ini jelas bertentangan dengan hukum. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) melarang pengangkutan kayu tanpa dokumen sah, dengan ancaman pidana penjara 1–5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar. UU ini juga mengatur pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi, termasuk pembentukan lembaga nasional yang melibatkan unsur kehutanan, kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait di bawah pengawasan Presiden .

Selain itu, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur larangan secara lebih luas, antara lain dalam Pasal 50 yang secara tegas melarang perbuatan seperti menebang pohon tanpa izin, mengangkut, memiliki, atau menjual hasil hutan tanpa dokumen sah seperti SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan), serta menerima atau menyimpan kayu ilegal . Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar .

Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat, maka bisa juga dijerat dengan UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, pemerintah pernah mengeluarkan Inpres No. 4 Tahun 2005 (dan sebelumnya No. 5 Tahun 2001) yang memerintahkan kementerian seperti Polhukam, Kehutanan, Polri, TNI, dan lainnya untuk mempercepat pemberantasan illegal logging dan menindak tegas oknum yang terlibat .

Sejauh ini, warga telah menyebut inisial ER (diduga oknum aparat) dan PA (pihak swasta) yang diduga bertanggung jawab atas pengawalan dan pengendalian distribusi kayu. Redaksi sedang berupaya meminta klarifikasi resmi dari instansi terkait dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut.

Para pemerhati lingkungan mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas. Pasalnya, dampak peredaran kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga merugikan negara dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Tuntutan Publik

Aktivitas ini dinilai merugikan negara sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. “Hutan habis, negara rugi, masyarakat yang kena dampaknya,” ujar salah satu aktivis.

Redaksi UpdateiNews sedang berupaya menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi serta membuka ruang hak jawab bagi nama-nama yang disebut.

Sumber: Tim

Editor: Wheny 

Bobby Setiawan

Recent Posts

Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid Dinilai Gagal Jaga Marwah Dewan: Paripurna Minim Anggota, Aturan Diabaikan, Publik Salah Paham soal Jersey Bola ‎

UPDATEINEWS | ‎PEKANBARU,(21/08/25)- Paripurna DPRD Pekanbaru yang digelar Sabtu malam (16/8/2025) masih menjadi sorotan publik.…

16 hours ago

Kapolda Riau: Hari Juang Polri Momentum Perkuat Pengabdian untuk Bangsa

UPDATEINEWS | PEKANBARU, (21/08/25)  Kepolisian Republik Indonesia hari ini memperingati Hari Juang Polri yang jatuh…

17 hours ago

Kapolres Meranti Lepas & Sambut Pejabat Baru: Pesan Sinergi dan Kekompakan

UPDATEINEWS | MERANTI,(20/08/25), Suasana haru sekaligus penuh kehangatan menyelimuti Aula Tantya Sudhirajati Polres Kepulauan Meranti,…

1 day ago

Pekerja Tewas di Kilang Pertamina Dumai: Wasnaker Bergerak, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan

UPDATEINEWS | DUMAI,(20/08/25)-Kecelakaan kerja di Kilang Pertamina Dumai kembali membuka borok persoalan keselamatan dan kesehatan…

2 days ago

Gawattt!!! Alamat Fiktif Pemenang Tender Jalan Sabak Auh, Diduga Ada Kongkalikong?

UPDATEINEWS | SIAK, (18/08/25) – Dugaan aroma busuk kembali menyeruak dari proyek pemerintah di Kabupaten…

3 days ago

Walikota Pekanbaru Bagikan 1.991 Paket Sembako untuk Pasukan Kuning

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Seusai upacara penurunan bendera HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025), ribuan pasukan…

3 days ago

This website uses cookies.