Categories: Infotorial

Desak Keadilan untuk Yuharti: Baikal Harus Bertanggung Jawab, Polda Riau Diminta Segera Bertindak Tegas

UpdateiNews | Pekanbaru, (12/05/25) – Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum ASN Pemprov Riau berinisial Baikal terhadap pensiunan guru Yuharti Yusuf (75) kini semakin menjadi sorotan. Masyarakat mendesak agar Polda Riau segera bertindak tegas. Sementara itu, pakar hukum dan pejabat Pemprov Riau melalui BKD turut angkat bicara.

Baikal diduga memanipulasi situasi emosional korban dengan berpura-pura membeli rumah seharga Rp600 juta. Ia kemudian meminta sertifikat rumah korban dan membaliknamakan atas nama istrinya sebelum mengagunkan ke bank. Dana Rp450 juta masuk ke rekening Yuharti, tapi dikuras habis oleh pelaku.

“Ironisnya, korban yang mengalami kecelakaan di saat lebaran ke 2 kemarin, yang dimana korban di tabrak saat turun dari busway dan hendak menyebrang namun di tabrak motor, korban karena tidak tau kesiapa akan mengadu, pelaku Baikal di hubungi korban, dan itupun uang santunan kecelakaan Rp8 juta pun turut digasak, dan kini korban dalam kondisi sakit serta rumahnya terancam disita.” Ujar tetangga korban saat bercerita ke jurnalis di kediaman korban.

Komentar Pakar Hukum

Dr. Yusril Andriansyah, pakar hukum pidana Universitas Riau, menilai kasus ini mengandung unsur pidana yang serius.
“Tindakan pelaku masuk dalam kategori penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP. Jika pembaliknamaan sertifikat dilakukan tanpa izin atau dengan pemalsuan dokumen, maka juga dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hingga enam tahun penjara,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa status ASN pelaku memperberat moral dan etika kasus ini.
“ASN wajib menjunjung integritas. Ini pelanggaran berat secara hukum dan etik.”

Tanggapan Resmi BKD Pemprov Riau

Kepala BKD Riau, Plt. Zulkifli, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jika terbukti, sanksinya bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kami tidak akan melindungi ASN yang mencederai kepercayaan publik, apalagi menyakiti warga lanjut usia,” ujarnya.
BKD menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri status hukum dan disiplin Baikal.

Tuntutan Semakin Menguat

Laporan resmi sudah masuk ke Ditreskrimum Polda Riau. Korban berharap rumahnya bisa diselamatkan dan pelaku bertanggung jawab.
“Kembalikan saja sertifikat rumah Mama kalau memang tak sanggup bayar nak Baikal,” ujar Yuharti dengan suara pelan. (*)

“Segala pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan sanggahan, tanggapan, atau penjelasan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”

Rilis: Redaksi

Editor: When

Bobby Setiawan

Recent Posts

Kapolres Meranti Lepas & Sambut Pejabat Baru: Pesan Sinergi dan Kekompakan

UPDATEINEWS | MERANTI,(20/08/25), Suasana haru sekaligus penuh kehangatan menyelimuti Aula Tantya Sudhirajati Polres Kepulauan Meranti,…

53 minutes ago

Pekerja Tewas di Kilang Pertamina Dumai: Wasnaker Bergerak, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan

UPDATEINEWS | DUMAI,(20/08/25)-Kecelakaan kerja di Kilang Pertamina Dumai kembali membuka borok persoalan keselamatan dan kesehatan…

7 hours ago

Gawattt!!! Alamat Fiktif Pemenang Tender Jalan Sabak Auh, Diduga Ada Kongkalikong?

UPDATEINEWS | SIAK, (18/08/25) – Dugaan aroma busuk kembali menyeruak dari proyek pemerintah di Kabupaten…

1 day ago

Walikota Pekanbaru Bagikan 1.991 Paket Sembako untuk Pasukan Kuning

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Seusai upacara penurunan bendera HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025), ribuan pasukan…

1 day ago

Proyek Siluman Rp1,5 Miliar di Halmahera Barat: Plt Kadis Perindag Malut Diduga Bermain Api Korupsi

UPDATEINEWS | TERNATE,(18/08/25) -Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi Maluku Utara. Kali ini,…

1 day ago

Paripurna DPRD Pekanbaru: Drama Kuorum, Etika, dan Marwah yang Terkoyak

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang seharusnya menjadi forum terhormat dalam…

2 days ago

This website uses cookies.