UpdateiNews | Pekanbaru, (23/05/25)—Eksekusi terhadap Yose Saputra, mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, dan Ade Siswanto, mantan Bendahara LAMR, menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana hibah. Keduanya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor atas tindak pidana korupsi dana hibah APBD tahun 2020 senilai Rp723 juta, dan kini resmi menjalani hukuman pidana di Rutan Kelas I A Pekanbaru.
Kasus ini mengandung pesan penting yang melampaui hukuman semata. Ini adalah panggilan sadar bagi seluruh organisasi penerima dana hibah, lembaga masyarakat, ormas, dan institusi budaya, untuk menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Dana hibah sejatinya adalah bentuk kepercayaan negara kepada masyarakat sipil. Namun ketika dana ini disalahgunakan melalui laporan fiktif dan dokumen palsu—seperti dalam perkara Yose dan Ade—kepercayaan itu runtuh, dan lembaga yang semestinya menjadi penjaga nilai, justru kehilangan marwahnya.
Penyidikan menunjukkan bahwa LPJ keuangan LAMR Pekanbaru tahun 2020 disusun secara fiktif. Kegiatan yang dilaporkan tidak terjadi, dan sebagian besar dana digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kami menyerukan tiga langkah penting sebagai bentuk pencerahan publik:
Hibah adalah mandat, bukan hadiah. Dan ketika mandat ini dikhianati, maka bukan hanya hukum yang bicara, tapi juga hati nurani masyarakat.
Kami berharap, dari kasus ini lahir kesadaran baru: bahwa pengelolaan uang publik harus dipertanggungjawabkan bukan hanya di pengadilan, tapi juga di hadapan sejarah dan generasi mendatang.(*)
Rilis: Redaksi
Editor: When
“NKRI Untung Besar dari Riau, Tapi Rakyat Riau Selalu Jadi Korban” UPDATEINEWS | PEKANBARU,(17/08/25) -…
Manipulasi Data TPP yang Menggerogoti Birokrasi UPDATEINEWS|BERAU, (17/08/25) - Kasus korupsi yang menyeret seorang ASN…
UPDATEINEWS | PEKANBARU, (17/08/25) - Asap kembali menebal, dan jari telunjuk publik lagi-lagi mengarah ke…
UPDATEINEWS| JAKARTA, (17/08/25) - Polemik pasal karet dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kian…
Empat Pengedar 73 Kg Narkoba Divonis Mati di PN Siak: Alarm Bahaya Peredaran Gelap di…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(16/08/25),-Komisi I DPRD Pekanbaru kembali menyoroti keberadaan tiang-tiang provider internet yang menjamur di…
This website uses cookies.