UPDATEINEWS | PEKANBARU,(29/08/25) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menunjukkan taringnya. Buronan kasus korupsi dana desa, Edi Setiawan bin Sutrisno (48), akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Intelijen Kejati Riau bersama Kejaksaan Negeri Rokan Hilir serta personel Koramil 05 Rimba Melintang. Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H., menegaskan Edi terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2015 di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi.
Kala itu, Desa Beringin Jaya menerima Rp293 juta dari APBN dan tambahan Rp100 juta dari PT SAR untuk pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan V. Namun, sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Edi justru menyalahgunakan anggaran. Alih-alih membangun infrastruktur untuk masyarakat, dana itu digelapkan hingga menimbulkan kerugian negara Rp621,3 juta.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr, Edi divonis 3 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp154,5 juta subsider 1 tahun penjara. Namun, bukannya taat hukum, Edi justru kabur dan mangkir dari tiga kali panggilan hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan. Selanjutnya akan dieksekusi menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Zikrullah.
Kasus ini, kata Zikrullah, menjadi cermin sekaligus peringatan keras bagi seluruh aparat desa di Riau agar tidak main-main dengan dana desa. Program dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat sejatinya bertujuan untuk mempercepat pembangunan di tingkat akar rumput, meningkatkan kesejahteraan, dan menekan angka kemiskinan.
“Setiap rupiah dari dana desa adalah amanah rakyat. Jangan sampai diselewengkan. Aparat desa yang berani bermain dengan uang rakyat, cepat atau lambat akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Sejak program dana desa bergulir, kasus penyalahgunaan anggaran desa kerap terjadi di Riau. Modusnya berulang: mulai dari mark-up anggaran, proyek fiktif, hingga penggelapan kas desa. Penangkapan Edi Setiawan menambah daftar panjang aparat desa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Masyarakat pun diingatkan agar aktif mengawasi penggunaan dana desa. Transparansi dan partisipasi publik adalah kunci agar uang negara benar-benar sampai untuk pembangunan, bukan masuk kantong pribadi segelintir orang.(*)
UPDATEINEWS| SIAK, (29/08/25) - Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Polsek Kandis bersama…
Kejari Rohul Tetapkan Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu Tersangka Korupsi Dana BOS Rp2,8…
Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum UPDATEINEWS | PEKANBARU,…
UPDATEINEWS|PEKANBARU, (28/08/25) - Rekomendasi penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Live House di Jalan Soekarno Hatta…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,RIAU (27/08/25) - Kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan…
Kejati Riau–UNRI Bahas DPA, Fokus Pulihkan Aset Negara lewat Pendekatan “Follow The Asset” dan “Follow…
This website uses cookies.