Categories: Infotorial

Buron 7 Tahun, Eks Anggota DPRD Bengkalis Suhendri Asnan Akhirnya Tertangkap

UPDATEINEWS | BENGKALIS,(17/08/25) – Setelah tujuh tahun menghilang bak ditelan bumi, mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009–2014, Suhendri Asnan, akhirnya berhasil diamankan aparat. Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp31,3 miliar itu resmi menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis, Rabu (13/8/2025), di Kejaksaan Tinggi Riau.

Usai proses administrasi, Suhendri langsung digiring ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani masa tahanan 20 hari ke depan hingga 1 September 2025.

Jejak Kasus dan Modus Hibah

Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kasi Intelijen Wahyu Ibrahim, menegaskan bahwa Suhendri yang kala itu menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD Bengkalis, diduga mengusulkan 99 kelompok penerima hibah dengan total anggaran mencapai Rp7,95 miliar. Dari proses tersebut, ia menerima potongan dana hibah sebesar Rp215 juta.

Namun, fakta lebih mencengangkan muncul dari audit BPKP Perwakilan Riau. Perbuatan Suhendri bersama pihak lain itu disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp31,35 miliar.

“Kasus ini bermula dari APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2012, di mana belanja hibah di lingkungan Sekretariat Daerah justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” ungkap Wahyu.

Buron Bertahun-tahun, Tertangkap di Padang

Suhendri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 April 2018. Selama tujuh tahun ia berhasil melarikan diri, sebelum akhirnya ditangkap awal Agustus 2025 di Bandara Internasional Minangkabau, Padang.

Atas perbuatannya, Suhendri dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Publik Bertanya: Kenapa Bisa Lama?

Meski aparat menyebut penangkapan ini bukti komitmen pemberantasan korupsi, publik masih menyisakan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin seorang mantan pejabat legislatif bisa bebas berkeliaran selama tujuh tahun tanpa terendus aparat, bahkan baru tertangkap ketika hendak beraktivitas di bandara?

“Penegakan hukum terhadap kasus ini adalah bentuk komitmen kami mendukung penuh pemberantasan korupsi, demi menjaga stabilitas negara dari ancaman praktik kotor yang merugikan rakyat,” tegas Wahyu.

Namun, kasus ini juga membuka mata publik tentang lubang besar dalam pengawasan aparat terhadap buronan korupsi. Jangan sampai penangkapan ini hanya jadi tontonan sementara, tanpa mengusut lebih dalam siapa saja pihak lain yang turut menikmati aliran dana hibah triliunan rupiah tersebut.(*)

Rilis: Redaksi

Editor: Wheny 

Bobby Setiawan

Recent Posts

Polres Meranti Pasang Plang Peringatan: Stop Bakar Lahan di Desa Tenan!

UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memasang plang peringatan larangan membakar…

2 hours ago

APBD Riau 2025: Anggaran yang Sibuk Membayar Masa Lalu, Lupa Menyongsong Masa Depan

Oleh: Redaksi UPDATEINEWS|PEKANBARU,(1/10/25) - Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025…

1 day ago

Burhanuddin Tunjuk Hendro Dewanto Jadi JAMBin, Publik Tunggu Arah Baru Pembinaan Kejaksaan

UPDATEINEWS|JAKARTA,(30/08/25) - Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya menuntaskan kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin)…

2 days ago

KIPAN Pekanbaru Ultimatum: Tutup Sarang Narkoba, Bongkar Pembiaran Aparat!

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(30/09/25)  – Menjelang Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025,Kader inti pemuda anti narkoba (KIPAN) Kota…

2 days ago

Pemkab Siak Dukung Penguatan Program Makan Bergizi Gratis, Antisipasi Keracunan Jadi Sorotan

UPDATEINEWS|SIAK,(30/09/25) - Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak, Fauzi Asni, mengikuti Rapat…

2 days ago

KONI Resmi Tolak PERBATI, Tegaskan PERTINA Satu-Satunya Induk Tinju Nasional

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(30/09/25) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menegaskan hanya akan mengakui Persatuan Tinju Amatir…

2 days ago

This website uses cookies.