UPDATEINEWS|JAKARTA,(30/08/25) – Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya menuntaskan kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin) yang telah berlangsung sejak Mei 2025. Melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-77/A/JA/09/2025 tertanggal 22 September 2025, Burhanuddin resmi menunjuk Hendro Dewanto sebagai JAMBin.
Hendro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah sejak Mei 2025, akan dilantik pada 2 Oktober 2025 di Jakarta.
“Benar ada (mutasi),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Akhiri Kekosongan Empat Bulan
Posisi JAMBin kosong sejak Bambang Rukmono pensiun pada Mei 2025. Untuk sementara waktu, Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun), Narendra Jatna, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Kekosongan jabatan ini sempat menjadi sorotan karena JAMBin memegang peran vital dalam urusan internal kejaksaan, mulai dari manajemen SDM, keuangan, hingga logistik. Dengan kata lain, JAMBin adalah “mesin” yang menentukan laju organisasi di tubuh Adhyaksa.
Tongkat Estafet ke Hendro Dewanto
Penunjukan Hendro dianggap sebagai langkah strategis. Sebagai Kajati Jateng, ia dikenal dengan gaya kepemimpinan yang disiplin dan fokus pada kinerja. Namun, kursi Kajati Jateng kini ikut kosong dan menunggu siapa sosok penggantinya.
Bagi Hendro, tugas barunya tidak ringan. Ia harus memastikan roda internal kejaksaan berjalan efektif, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi yang kerap dikritisi publik.
Harapan dan Tanda Tanya
Dengan masuknya Hendro, publik menaruh harapan agar pengelolaan internal Kejaksaan bisa lebih profesional dan adaptif terhadap tantangan zaman. Namun, tak sedikit pula yang mempertanyakan:
– Apakah rotasi ini murni sekadar regenerasi dan penguatan institusi?
– Ataukah ada pertimbangan politik-hukum tertentu yang turut bermain di balik layar?
Di tengah sorotan publik terhadap kinerja kejaksaan dalam menangani kasus besar, penunjukan Hendro Dewanto tentu bukan sekadar formalitas. Ke depan, publik akan menagih bukti: apakah JAMBin di bawah kendalinya benar-benar menjadi motor pembenahan institusi, atau justru kembali terjebak dalam rutinitas birokrasi yang kaku.(*)