UpdateiNews-Bagansiapiapi(14/4) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin dan menutup secara permanen operasional tempat hiburan malam Karaoke See You yang berlokasi di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Bupati Rohil, H. Bistamam, usai rapat lintas instansi yang digelar pada 9 April 2025. Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas PMPTSP, Satpol PP, Dinas Pariwisata, DPPP, DLH, Dinas Perhubungan, Camat Bangko, Polsek Bangko, tokoh masyarakat, serta perwakilan mahasiswa.
Penutupan Karaoke See You dipicu oleh sejumlah pelanggaran berat, termasuk insiden penikaman yang menewaskan dua orang, salah satunya merupakan anggota kepolisian. Selain itu, tempat hiburan tersebut tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan, yang menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat serta mahasiswa.
Satpol PP Rohil telah melakukan penyegelan lokasi dengan memasang spanduk resmi bertuliskan bahwa tempat tersebut ditutup dan dilarang beroperasi kembali. Langkah ini disambut positif oleh masyarakat dan aliansi mahasiswa, yang sebelumnya telah mendesak Pemkab Rohil untuk bertindak demi menjaga ketertiban, moralitas, dan kenyamanan warga.
Dengan pencabutan izin ini, Pemkab Rohil menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan serta menjaga nilai-nilai keagamaan dan sosial di wilayahnya.
editor:when