UPDATEINEWS | SIAK,(8/08/25) – Pemerintah Kabupaten Siak mengambil langkah strategis dalam pengelolaan anggaran daerah. Bupati Siak, Afni Zulkifli, resmi menetapkan kebijakan penyesuaian besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku mulai tahun anggaran 2026.
Langkah ini, menurut Afni, bukan sekadar pemangkasan, melainkan penataan ulang untuk menyeimbangkan beban belanja pegawai yang selama ini menyerap hingga 45,42 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kita tidak ingin Siak jatuh ke lubang yang sama. Penyesuaian ini adalah solusi untuk menekan belanja pegawai yang setiap tahun meningkat signifikan,” ujar Afni.
Beban TPP ASN di Pemkab Siak selama ini mencapai lebih dari Rp431 miliar per tahun, di luar gaji pokok dan tunjangan lain. Nilai yang dinilai terlalu besar untuk kondisi keuangan daerah yang tengah menghadapi defisit.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Siak Nomor 8 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Honorarium dan Biaya Lainnya, yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga Regional.
Afni menegaskan bahwa penyesuaian TPP dilakukan secara proporsional. Ada pos yang memang mengalami pengurangan, namun ada juga yang justru dinaikkan sesuai kinerja dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah besarnya TPP untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Siak yang mencapai Rp1 miliar per tahun, terdiri dari TPP beban kerja Rp22 juta, kondisi kerja Rp35 juta, dan kelangkaan profesi Rp15 juta per bulan, di luar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
“Kondisi ini timpang, sementara masih ada ribuan honorer R2 dan R3 yang belum diangkat ASN. Untuk membayar honorarium mereka saja dibutuhkan Rp103 miliar, tapi hasil efisiensi TPP baru menghasilkan Rp34 miliar. Jelas tidak cukup,” ungkapnya.
Selain penyesuaian TPP, Afni menekankan pentingnya mengubah paradigma pemerintahan di Siak. Ia mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk aktif menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tak bergantung hanya pada Dana Bagi Hasil (DBH).
Tahun depan, Pemkab Siak menargetkan peningkatan PAD sebesar Rp3,7 miliar atau naik 32 persen dari potensi per tahun. Afni optimistis target ini bisa tercapai jika seluruh ASN dan pejabat daerah bekerja dengan komitmen penuh.
“Banyak potensi PAD yang ada di depan mata, tapi belum terserap. Ini yang harus kita garap maksimal. Jangan ada lagi irisan politik, kita bekerja untuk rakyat,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menyelamatkan postur APBD dari tekanan belanja pegawai, tetapi juga menjadi momentum bagi ASN untuk lebih fokus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.(*)
Rilis: Redaksi
Editor: Wheny