UpdateiNews | Pekanbaru, (22/05/25) — Sorotan tajam kini mengarah ke enam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemerintah Provinsi Riau, yang hingga saat ini masih menjadikan pejabat aktif ASN sebagai direksi dan komisaris. Salah satu kasus mencolok adalah PT Riau Petroleum, yang menempatkan Z S seorang ASN sebagai Komisaris, tanpa jejak profesional mendalam di bidang energi dan migas.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik: untuk siapa BUMD dibentuk? Untuk rakyat, atau untuk para pejabat yang mencari jabatan tambahan?
Padahal, menurut Pasal 53 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta PP No. 11 Tahun 2017, ASN dilarang merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris BUMD kecuali dengan penugasan resmi yang sah dari pejabat pembina kepegawaian. Namun, penempatan ASN ini lebih banyak bersifat politis dan tidak berbasis keahlian.
Komentar Ahli: Pelanggaran Etika dan Tata Kelola
Menurut Dr. Fadhli Ramadhan, SH, MH, pakar hukum tata negara dari salah satu universitas di Sumatera:
“Praktik rangkap jabatan ASN di BUMD tanpa penugasan resmi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga merusak prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Ini berpotensi menjadi pintu masuk konflik kepentingan, pengambilan keputusan yang tidak profesional, dan pemborosan uang daerah.”
Ia menambahkan, bahwa BUMD semestinya menjadi lokomotif ekonomi daerah, bukan “parkiran jabatan” birokrasi.
Kontribusi BUMD Minim, Rakyat Tidak Rasakan Dampak
Selama beroperasi aktif kembali sejak 2021, PT Riau Petroleum belum menunjukkan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Riau. Kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum optimal, dan program sosial atau pemberdayaan masyarakat nyaris tidak terdengar.
Forum diskusi hukum dan kerja sama dengan Kejati Riau baru-baru ini memang menunjukkan niat membangun tata kelola hukum yang sehat. Namun publik berhak mempertanyakan: apakah substansi perbaikan ini sejalan dengan kondisi internal perusahaan yang masih diisi oleh pejabat yang tidak sesuai kompetensinya?
Aliansi Pemuda Riau Bangkit: Kami Akan Laporkan!
Melihat ketimpangan ini, Aliansi Pemuda Riau Bangkit (APRB) menyatakan akan mengambil langkah konkret. Mereka akan:
- Mengajukan laporan advokasi ke DPRD Riau, agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran direksi dan komisaris BUMD.
- Melaporkan dugaan pelanggaran tata kelola dan etika jabatan ke Ombudsman RI perwakilan Riau, terutama atas penempatan ASN yang tidak berdasarkan penugasan resmi.
Menurut Koordinator APRB, bob riau langkah ini penting untuk mengembalikan fungsi BUMD sebagai penggerak ekonomi rakyat, bukan sebagai alat politik kekuasaan.
“Rakyat Riau berhak tahu siapa yang mengelola uang dan sumber daya daerah mereka. Kami tidak akan diam melihat BUMD dijadikan ruang elite ASN yang tidak relevan secara keahlian.”
Saatnya BUMD Dikelola Profesional, Bukan Protokoler
Reformasi total dalam tubuh BUMD Riau sudah tidak bisa ditunda. Jika tata kelola tidak dibenahi dari hulu, maka hilirisasi keuntungan ke masyarakat hanya akan menjadi angan-angan. Riau butuh keberanian politik, transparansi proses rekrutmen direksi, dan keberpihakan nyata pada publik.
Rakyat tidak butuh BUMD yang besar di papan nama, tapi kosong kontribusi.(*)
“Berita ini berdasarkan investigasi jurnalis serta konfirmasi beberapa narasumber, jika berita ini merugikan beberapa pihak, redaksi akan mengevaluasi”
Rilis: Redaksi
Editor: When