Categories: Infotorial

Bukan Cuma Hukum, Kejati Riau Fokus “Follow The Asset” untuk Selamatkan Uang Negara

Kejati Riau–UNRI Bahas DPA, Fokus Pulihkan Aset Negara lewat Pendekatan “Follow The Asset” dan “Follow The Money”

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(27/08/25) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berkolaborasi dengan Universitas Riau (UNRI) menggelar seminar hukum bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”. Acara berlangsung di Gedung Serba Guna UNRI Gobah, Selasa (26/8/2025), dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80.

Dua narasumber utama hadir, yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau Sukri Sulimin, S.H., M.H. dan akademisi Fakultas Hukum UNRI Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum.. Seminar resmi dibuka oleh Plt. Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., serta dihadiri para pejabat struktural Kejati Riau, kepala Kejaksaan Negeri se-Riau, para Kasi Pidum dan Pidsus, akademisi, praktisi hukum, hingga mahasiswa.

Dalam sambutannya, Dedie menegaskan bahwa kolaborasi aparat penegak hukum dan dunia akademik merupakan kunci memperkuat pemahaman hukum yang adaptif terhadap dinamika zaman.

“Melalui pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money dengan DPA, penegakan hukum tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana. Ini penting demi menghadirkan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sendiri merupakan paradigma baru dalam penyelesaian perkara pidana dengan tetap menjunjung asas keadilan restoratif, tetapi menekankan pemulihan kerugian negara dan transparansi proses hukum.

Kejati Riau menilai, strategi ini bisa menjadi langkah efektif memperkuat akuntabilitas, efisiensi, dan integritas penegakan hukum. “Seminar ini diharapkan membuka ruang diskusi yang sehat, memperluas pemahaman, sekaligus memperkuat sinergi antara penegak hukum, akademisi, dan masyarakat,” tegas Dedie.

Dengan momentum HUT Kejaksaan RI ke-80, Kejati Riau menegaskan komitmennya mendorong penegakan hukum yang modern, progresif, dan berorientasi pada pemulihan kepentingan publik.(*)

Rilis: Redaksi
Ediy: Wheny
Bobby Setiawan

Recent Posts

Proyek Rp27,6 Miliar Mangkrak, Kejati Riau Tahan 3 Tersangka Korupsi Pelabuhan Lukit

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum UPDATEINEWS | PEKANBARU,…

2 hours ago

Jangan Main “Pesanan”, Penertiban THM Harus Merata Tanpa Tebang Pilih

UPDATEINEWS|PEKANBARU, (28/08/25) - Rekomendasi penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Live House di Jalan Soekarno Hatta…

4 hours ago

Dugaan Pungli Sertifikasi K3 di Riau: Biaya Resmi Rp275 Ribu, Kenapa Jadi Rp5-6 Juta?

UPDATEINEWS | PEKANBARU,RIAU (27/08/25) - Kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan…

19 hours ago

Aksi Damai APAK di BWSS III Riau: Dari Orasi ke Komitmen Bersinergi Bangun Riau

Aksi Damai Aliansi Pemuda Anti Korupsi di Depan BWSS III Riau Berujung Dialog dan Kesepakatan…

23 hours ago

Bapenda Ingatkan Warga Pekanbaru, Batas Akhir Bayar PBB 31 Agustus 2025

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(27/08/25) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru kembali mengingatkan masyarakat agar segera…

1 day ago

Siak Perangi Miras dan Narkoba, Dua Tempat Hiburan Disegel: Pemkab Tegaskan Nol Toleransi

UPDATEINEWS | SIAK,(27/08/25)  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menunjukkan sikap tegas dalam upaya menjaga moralitas…

1 day ago

This website uses cookies.