Kejati Riau–UNRI Bahas DPA, Fokus Pulihkan Aset Negara lewat Pendekatan “Follow The Asset” dan “Follow The Money”
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(27/08/25) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berkolaborasi dengan Universitas Riau (UNRI) menggelar seminar hukum bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”. Acara berlangsung di Gedung Serba Guna UNRI Gobah, Selasa (26/8/2025), dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80.
Dua narasumber utama hadir, yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau Sukri Sulimin, S.H., M.H. dan akademisi Fakultas Hukum UNRI Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum.. Seminar resmi dibuka oleh Plt. Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., serta dihadiri para pejabat struktural Kejati Riau, kepala Kejaksaan Negeri se-Riau, para Kasi Pidum dan Pidsus, akademisi, praktisi hukum, hingga mahasiswa.
Dalam sambutannya, Dedie menegaskan bahwa kolaborasi aparat penegak hukum dan dunia akademik merupakan kunci memperkuat pemahaman hukum yang adaptif terhadap dinamika zaman.
“Melalui pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money dengan DPA, penegakan hukum tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana. Ini penting demi menghadirkan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sendiri merupakan paradigma baru dalam penyelesaian perkara pidana dengan tetap menjunjung asas keadilan restoratif, tetapi menekankan pemulihan kerugian negara dan transparansi proses hukum.
Kejati Riau menilai, strategi ini bisa menjadi langkah efektif memperkuat akuntabilitas, efisiensi, dan integritas penegakan hukum. “Seminar ini diharapkan membuka ruang diskusi yang sehat, memperluas pemahaman, sekaligus memperkuat sinergi antara penegak hukum, akademisi, dan masyarakat,” tegas Dedie.
Dengan momentum HUT Kejaksaan RI ke-80, Kejati Riau menegaskan komitmennya mendorong penegakan hukum yang modern, progresif, dan berorientasi pada pemulihan kepentingan publik.(*)