Bronjong Terkoyak, Hukum Terjebak?

UPDATEINEWS|SIAK,(2/10/25) – Sudah berbulan-bulan sejak kasus proyek bronjong di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, mencuat ke publik. Namun hingga kini, masyarakat bertanya-tanya: apa kabar kelanjutan kasus ini?

Proyek senilai hampir Rp9 miliar dari APBD 2025 itu sebelumnya masuk sorotan setelah terungkap dugaan kejanggalan dalam proses lelang. Perusahaan pemenang tender diduga memakai dokumen tidak sah, termasuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah kadaluarsa. Aneh bin nyata, bukannya gugur sejak awal, perusahaan itu justru lolos dan bahkan sempat melaksanakan pekerjaan hingga 30 persen.

Lebih jauh, sumber internal Pemkab Siak menegaskan proyek ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan erat kaitannya dengan Pokok Pikiran (Pokir) yang dinDuga milik Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan. Dugaan intervensi politik membuat Pokja ULP hanya sekadar pelaksana formalitas, sementara pemenang tender sudah diarahkan sejak awal. Kecurigaan publik kian membesar karena salah satu pemenang tender disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik pokir.

Minggu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak kembali memanggil sejumlah pihak untuk pemeriksaan lanjutan. Tidak hanya dari ULP, melainkan juga pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Siak. Pemanggilan ini menandakan adanya pendalaman pada alur teknis hingga eksekusi proyek, memperkuat dugaan bahwa masalah tidak berhenti di meja lelang saja.

Meski begitu, hingga kini publik belum mendapat kepastian apakah penyelidikan akan segera naik ke tahap penyidikan. Belum ada tersangka yang diumumkan, meski jejak kejanggalan dan potensi konflik kepentingan semakin terang.

“Kalau kasus sebesar ini dibiarkan menggantung, bagaimana dengan kasus-kasus kecil? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kritik seorang pegiat antikorupsi di Siak.

Kini, pertanyaan kian menggema: beranikah Kejari Siak menembus tembok intervensi politik dan menyentuh pihak-pihak besar? Ataukah kasus bronjong Sungai Apit akan perlahan menguap, meninggalkan rakyat dalam kekecewaan?

📍 Lokasi & Proyek

Proyek bronjong (tanggul kawat batu / tanggul laut) di Kampung Sungai Kayu Ara dan Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.

– Sumber dana: APBD Kabupaten Siak 2025.

– Nilai proyek keseluruhan: sekitar Rp9 miliar untuk bronjong di kedua kampung tersebut.

– Bronjong di Kampung Bunsur: ± Rp6 miliar, sepanjang sekitar 400 meter. Dikerjakan oleh CV Berkah Ramadhan Al Fitrah.

– Bronjong di Kampung Sungai Kayu Ara: ± Rp3 miliar, sepanjang sekitar 200 meter. Dikerjakan oleh CV Lilana Bina Mandiri.

⚠️ Dugaan Masalah / Pelanggaran

Ada beberapa indikasi penyimpangan yang mencuat:

1. Kesalahan administrasi dokumen perusahaan pemenang tender

– Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari perusahaan pemenang tidak berlaku atau bermasalah.

– Dokumen kekayaan/validitas lainnya juga diragukan.

2. Pengaturan Pemenang Tender

– Ada indikasi ULP (Unit Layanan Pengadaan) melakukan seleksi yang tidak sesuai aturan agar perusahaan tertentu menang.

3. Proyek sudah berjalan fisik tetapi statusnya bermasalah

– Progres bronjong sudah mencapai ~13%-30%.

– Namun saat masalah terungkap, proyek dihentikan.

4. Dugaan kurangnya transparansi dan ketaatan prosedur

– Keterlibatan ULP, Pokja ULP diuji.

– Otomatis muncul pertanyaan: apakah pengawasan cukup? Apakah proses lelang bersih?

5. Potensi kerugian daerah & risiko reputasi

– Meskipun belum keluar uang (menurut Pemkab Siak) untuk proyek ini sebelum kontrak diputus.

– Namun dengan progres fisik dan investasi material, ada potensi  pemborosan jika dihentikan mendadak.

Publik menunggu, hukum ditantang. Dan diam bukan lagi pilihan.(*)

Rilis: Redaksi
Editor: Reyhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *