Bravo… Pejabat DKPP Meranti Resmi Ditahan Terkait Korupsi Bibit Kopi

UPDATEINEWS | SELATPANJANG,(15/08/25) – Aroma busuk korupsi kembali tercium di Kepulauan Meranti. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti resmi menahan Z (45), pejabat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), pada selasa malam lalu (12/8/2025). Z ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 225.000 bibit kopi liberika senilai Rp2,25 miliar pada Tahun Anggaran 2023.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang dimulai dari laporan polisi pada 26 Februari 2025. Proyek tersebut dibiayai Dana Tugas Perbantuan APBN dari Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, dengan pelaksanaan melalui e-Katalog oleh penyedia CV Selko.

“Z selaku Kabid Perkebunan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengendalikan kegiatan langsung dan menjadi penyandang dana,” tegas AKBP Aldi.

Menanggapi penangkapan ini, Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian.

“Saya mendukung penuh langkah tegas aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang bersih adalah pondasi untuk membangun Meranti yang maju dan mensejahterakan masyarakat. Kita ingin Meranti ke depan bebas dari praktik-praktik yang merugikan rakyat,” tegas H. Asmar.

Berdasarkan fakta di lapangan mencengangkan. Kelompok Tani Tunas Mandiri di Desa Semukut hanya menerima 60.000 dari 90.000 bibit yang dijanjikan. Kelompok Tani Bina Maju di Desa Padang Kamal hanya mendapat 108.200 dari 135.000 bibit. Total bibit yang disalurkan hanya 168.200 kekurangan 56.800 bibit. Lebih buruk lagi, bibit tersebut tidak memiliki sertifikat resmi.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp50 juta, kontrak asli pengadaan, serta dokumen pencairan dana tahap I (Rp1,108 miliar) dan tahap II (Rp1,085 miliar). Audit resmi Inspektorat Kementerian Pertanian RI mencatat kerugian negara mencapai Rp1,43 miliar.

Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Kini, Z mendekam di Rutan Mapolres Kepulauan Meranti menunggu proses hukum lebih lanjut.

UpdateiNews mengingatkan: Dana publik adalah amanah. Korupsi bukan hanya mencuri uang negara, tapi juga masa depan rakyat.(*)

Sumber: Tim Meranti 
Editor: Wheny 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *