Bravo Kejati Riau! Bongkar Dugaan Tipikor Rp12,5 Miliar Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(3/09/25) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Dipimpin langsung oleh Plt. Kajati Riau, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., bersama jajaran Aspidsus, Asintel, dan Kasi Penkum, institusi penegak hukum tersebut resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V di bawah BPTD Kelas II Riau tahun anggaran 2022–2023.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Kejati Riau, Senin (1/9/2025). Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tersangka berinisial IR, selaku pengawas lapangan dari PT. Gumilang Sajati yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-04/L.4/Fd.2/09/2025.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp12,5 miliar. Jumlah ini menambah panjang daftar kasus serupa yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor pembangunan infrastruktur.

Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Riau melakukan penahanan terhadap IR di Rutan Pekanbaru selama 20 hari, terhitung mulai 1 September hingga 20 September 2025.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Kejati Riau dalam membongkar praktik korupsi yang menggerogoti pembangunan daerah. Keberanian aparat kejaksaan di bawah kepemimpinan Dedie Tri Hariyadi patut diapresiasi, sebagai bentuk nyata keberpihakan pada kepentingan rakyat dan negara.

Selain kasus ini, UpdateiNews juga mendorong Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera menuntaskan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti yang sebelumnya sudah ditemukan indikasi kerugian negara oleh BPKP. Penegakan hukum yang konsisten di seluruh wilayah Riau diyakini dapat memberi efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.

UpdateiNews mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kejati Riau dalam menegakkan supremasi hukum. Bravo Kejati Riau!.(*)

Rilis: Redaksi
Editor: Wheny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *