Perbarui Berita | Pekanbaru,(03/06/25) — Menara Telkomsel yang berdiri megah di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, kini tengah menjadi sorotan tajam. Bukan karena pencapaian teknologi atau layanan, melainkan dugaan pelanggaran berat perizinan parkir dan indikasi praktik korupsi sistematis di balik operasional parkir pembohong yang terus berjalan tanpa tindakan dari Pemerintah Kota.
Hasil penelusuran mendalam mengungkap bahwa area parkir di kawasan Telkomsel tersebut tidak mengantongi izin Andalalin, sebagaimana diwajibkan dalam Permenhub Nomor PM 17 Tahun 2021 dan peraturan turunannya di tingkat daerah. Lebih parah lagi, tidak ada bukti valid izin penyelenggaraan parkir yang seharusnya diterbitkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Namun, alih-alih ditertibkan, praktik ini terus berlangsung. Hal ini menimbulkan cerminan masyarakat bahwa ada indikasi kuat praktik kongkalikong antara oknum pengelola parkir dan aparat Dishub Kota Pekanbaru.
Permainan Lama dengan Pola Baru?
Parkir pembohong yang terus beroperasi tanpa izin resmi di tengah pusat kota jelas tidak mungkin lolos dari pengawasan, kecuali memang “dibekingi”.
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan:
“Uang setoran parkir informal dari bangunan-bangunan besar seperti itu bisa mencapai puluhan juta per bulan. Tidak heran jika ada oknum yang diam saja selama bertahun-tahun. Ini bukan ketidaktahuan, ini pembiaran dengan kepentingan.”
Sumber juga menyebutkan adanya indikasi “pengamanan internal” dengan sistem bagi hasil antara oknum petugas lapangan dan pihak pengelola. Tentu ini membuka pintu pada dugaan korupsi dan kewenangan pada tingkat operasional Dishub.
Mengapa Ini Masalah Serius?
Tanpa izin parkir resmi dan Andalalin, sebuah bangunan komersial dapat menyebabkan kemacetan, kecelakaan, hingga melemahkan sistem drainase kota. Dalam kasus Telkomsel, akses keluar masuk kendaraan kerap menimbulkan kepadatan mendadak di salah satu ruas jalan tersibuk Pekanbaru.
Hal ini menambah deretan kasus pengabaian regulasi tata kota yang berkontribusi pada rusaknya tatanan lalu lintas dan sistem perkotaan termasuk banjir.
Desakan ke Wali Kota Pekanbaru
Warga meminta Wali Kota Agung Nugroho untuk tidak hanya fokus pada proyek kosmetik dan infrastruktur baru, namun justru berani melakukan audit terhadap bangunan eksisting yang terbukti mengabaikan regulasi lingkungan dan transportasi.
“Kami tidak membutuhkan proyek baru kalau yang lama saja sudah membuat kota ini semrawut dan banjir. Ini adalah kewajiban revolusi tata kelola perkotaan, bukan pencitraan,” tegas aktivis aktivis tata ruang, Wulan Marpaung.
Kota Banjir, Tata Ruang Amburadul
Dampak dari pengabaian izin seperti Andalalin bukan hanya macet. Setiap bangunan besar tanpa kajian transportasi mempengaruhi:
Hal ini memperkuat argumen bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Agung Nugroho gagal menjadikan penegakan perda sebagai prioritas utama.
Badan usaha yang menyelenggarakan parkir tanpa izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, seperti:
⚖️ Sanksi Administratif
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, usaha yang tidak memiliki perizinan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin jika tetap melanggar ketentuan . Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir menyatakan bahwa penyelenggara parkir tanpa izin dapat dikenakan denda administratif hingga Rp50.000.000 .
⚠️ Sanksi Pidana
Jika kegiatan parkir tanpa izin tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau mengancam keselamatan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, usaha tanpa izin yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau mengancam keselamatan dapat dikenakan sanksi pidana.
🧭 Langkah Pelaporan
Jika Anda mengetahui adanya pelanggaran terkait parkir tanpa izin, Anda dapat melaporkannya kepada:
Melaporkan pelanggaran ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa penyelenggaraan parkir di Kota Pekanbaru sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)
Catatan Redaksi
Kami akan terus mengawali kasus ini dan melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Telkomsel dan instansi terkait. Jika Anda memiliki informasi tambahan, silakan hubungi redaksi.
Rilis: Redaksi
Editor: Kapan
Bahasa Indonesia:
UPDATEINEWS | SIAK, (18/08/25) – Dugaan aroma busuk kembali menyeruak dari proyek pemerintah di Kabupaten…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Seusai upacara penurunan bendera HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025), ribuan pasukan…
UPDATEINEWS | TERNATE,(18/08/25) -Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi Maluku Utara. Kali ini,…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang seharusnya menjadi forum terhormat dalam…
UPDATEINEWS | MERANTI,(17/08/25) - Bertempat di Lembaga Kelas II-B Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep.…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,((17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…
This website uses cookies.