UpdateiNews | Pekanbaru, (01/05/25) – Proses hukum terhadap mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau, Asri Auzar, terkait dugaan penyerobotan lahan di Jalan Delima, Pekanbaru, terus bergulir. Meski sebelumnya berkas perkara telah dilimpahkan penyidik Polresta Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, tim jaksa peneliti menyatakan berkas tersebut belum lengkap dan mengembalikannya untuk dilengkapi (P-19).
Tim investigasi memperoleh informasi bahwa Kejari meminta sejumlah kelengkapan tambahan, termasuk bukti konkret penerimaan uang sewa oleh abang ipar Asri Auzar melalui transfer bank. Bukti berupa resi transfer kini menjadi salah satu poin penting yang diminta jaksa sebagai penguat dugaan penggelapan. Selain itu, diminta pula bukti legalitas hubungan sewa-menyewa, meskipun hak atas ruko tersebut diduga sudah bukan milik pihak terlapor.
“Yang kami terima ini bukan sekadar soal tanah, tapi juga pengambilan uang sewa yang bukan haknya. Ini menyangkut unsur pidana yang jelas,” ujar salah satu sumber dari Kejari Pekanbaru.
Namun kini, penyidik disebut telah melengkapi seluruh dokumen yang diminta pihak kejaksaan. Informasi terbaru menyebutkan bahwa pihak kepolisian akan kembali melanjutkan proses dengan memanggil terlapor Asri Auzar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari Jumat, 2 Mei 2025 karena Pelapor telah menyerahkan kelengkapan berkas itu pada hari Selasa dan Penyidik menyampaikan bahwa hari Jumat Terlapor akan dipanggil untuk lanjutan pemeriksaan.
Kasus ini dilaporkan oleh Vincent Limvinci sejak September 2023 dan hingga kini belum ada penetapan tersangka secara resmi. Publik mempertanyakan lambannya penyelesaian kasus yang telah berjalan hampir dua tahun ini, terutama karena menyangkut figur publik yang dikenal luas.
Vincent menyebut, tindakan pengambilan uang sewa tanpa hak merupakan pelanggaran hukum yang serius dan harus segera ditindak. “Kami terus menunggu itikad baik dari penegak hukum. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih,” tegasnya.
Dua penyidik yang bertanggung jawab atas perkara ini, IPTU Eko Sumberriyanto dan BRIPKA Saprijal Panjaitan, belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan ulang tersebut.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Asri Auzar pada Jumat mendatang menjadi titik penting dalam kasus ini. Masyarakat berharap proses ini menjadi awal dari kejelasan hukum yang selama ini dinanti. (*)
“Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memperbarui informasi sesuai dengan hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.”
Rilis: Redaksi
Editor: When