Bekas Mitra Bulog Jual Beras Oplosan Pakai Karung SPHP, Polisi Bongkar Modus Penipuan Pangan

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(1/08/25) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi beras di Kota Pekanbaru. Seorang distributor berinisial RY, yang berlokasi di Jalan Sail, kedapatan menjual beras reject yang dioplos dengan beras premium, lalu dikemas ulang menggunakan karung bermerek SPHP milik Bulog.

Temuan ini sontak mengejutkan publik karena karung SPHP identik dengan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan yang dikendalikan oleh pemerintah untuk menjaga harga beras tetap terjangkau bagi masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyampaikan bahwa tersangka mengaku pernah menjadi mitra resmi Bulog untuk mendistribusikan beras SPHP. Namun, kemitraan itu telah diputus sejak 2023 karena RY terbukti melanggar aturan dengan menjual beras SPHP di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Tersangka menjelaskan bahwa dulu pernah menjadi mitra Bulog untuk menjual beras SPHP,” ujar Kombes Ade saat konferensi pers di Polda Riau, Selasa (29/7/2025).

Menyalahgunakan Identitas Negara

Dengan menggunakan karung SPHP, RY diduga mencoba menipu konsumen seolah-olah beras yang dijual merupakan beras bersubsidi pemerintah. Padahal, beras tersebut berasal dari kategori reject, yaitu beras yang tidak layak jual karena kualitas rendah, bahkan sebagian di antaranya sudah berbau dan rusak.

Menurut pengamatan tim penyidik, beras-beras tersebut dioplos terlebih dahulu dengan sedikit beras premium, lalu dikemas ulang untuk menciptakan kesan visual yang lebih layak.

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum perlindungan konsumen, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pangan nasional.

Celah Sistem: Ke Mana Arah Pengawasan?

Kasus ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai pengawasan internal di tubuh Bulog, khususnya soal pengelolaan karung SPHP bekas. Tidak ada keterangan jelas sejauh ini, apakah Bulog memiliki prosedur resmi untuk menarik atau memusnahkan karung dari mitra yang telah diberhentikan.

Publik patut mengetahui:

  1. Apakah ada pengawasan berkelanjutan terhadap mantan mitra?
  2. Bagaimana sistem kontrol terhadap penggunaan identitas SPHP oleh pihak yang tidak berwenang?
  3. Dan apakah mungkin ada perdagangan karung kosong secara ilegal?

Edukasi untuk Konsumen

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi konsumen agar lebih waspada saat membeli beras di pasaran. Berikut tips untuk mengenali keaslian beras SPHP Bulog:

1. Label resmi: Setiap karung SPHP yang asli seharusnya memiliki label segel Bulog dan informasi distribusi yang jelas.

2. Harga terkendali: Beras SPHP dijual dengan harga maksimal sesuai HET nasional, yakni sekitar Rp10.900 per kilogram (data dapat berbeda tergantung kebijakan daerah).

3. Tempat pembelian: Beras SPHP umumnya didistribusikan melalui toko pangan resmi, pasar murah, dan mitra Bulog yang terdaftar, bukan dari distributor tak dikenal.

Langkah Hukum dan Upaya Pencegahan

Polda Riau telah menahan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk karung SPHP, timbangan, dan beras oplosan. RY terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Pasal Penipuan dan Pemalsuan Identitas Produk.

Pihak Bulog sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait sistem pengawasan terhadap mantan mitra dan penggunaan karung SPHP.

Penegakan Hukum dan Keamanan Pangan

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam sektor distribusi pangan, sekaligus menjadi sinyal bagi pemerintah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas program bantuan pangan nasional. Konsumen sebagai ujung tombak perlu dilindungi dari praktik manipulasi semacam ini yang tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tapi juga mengganggu stabilitas harga dan kualitas bahan pokok.(*)

Rilis: Redaksi

Editor: Wheny 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *