Categories: Infotorial

BBM Subsidi Disedot Mafia di Rokan Hilir: Supervisor & Manajer SPBU Jadi Aktor Lapangan

UPDATEINEWS | PEKANBARU, (8/08/25)–  Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di Kabupaten Rokan Hilir. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait kelangkaan BBM di wilayah Bagan Punak Meranti.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah karena sulit mendapatkan BBM bersubsidi. Tim Subdit IV Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan, membuntuti para pengumpul dan penyalur, hingga akhirnya menggerebek lokasi penyimpanan.

“Dalam operasi ini, kami mengamankan tiga orang pelaku dengan peran berbeda. Hendra M. Yusuf (38) berperan sebagai pelangsir atau pengumpul dan penyalur. Adrian (43) bertugas sebagai supervisor SPBU, sedangkan Muhammad Darmawan (40) adalah manajer SPBU,” ungkap Ade.

Modus Licik Gunakan Surat Rekomendasi Nelayan

Para pelaku memanfaatkan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir yang seharusnya digunakan oleh nelayan untuk membeli BBM bersubsidi. Namun, BBM tersebut justru dijual kembali kepada masyarakat umum tanpa izin resmi.

Hendra membeli BBM dari SPBU No. 14.289.672 BUMD di Kecamatan Bagan Punak Meranti menggunakan jerigen. Setiap jerigen berisi sekitar 29 liter Bio Solar dengan harga Rp200.000 dan Pertalite Rp290.000. Sebagai imbalan “pelicin”, Hendra memberikan fee Rp10.000 per jerigen kepada Adrian dan Darmawan.

“Dalam sepekan, Hendra mengangkut BBM menggunakan becak motor dan gerobak kayu untuk kemudian dijual kembali secara bebas,” jelas Ade.

Barang Bukti Mencapai Ribuan Liter

Polisi menyita 50 jerigen Bio Solar dengan volume total sekitar 1.470 liter, 18 jerigen Pertalite berisi total 522 liter, satu unit becak motor, gerobak kayu, 10 lembar surat rekomendasi, serta sembilan lembar surat kuasa.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan BBM bersubsidi di Riau, yang kerap terjadi karena lemahnya pengawasan dan adanya oknum di sektor distribusi yang bermain. Aparat menegaskan akan menindak tegas pelaku, termasuk pihak SPBU yang terlibat, karena aksi seperti ini merugikan masyarakat dan negara.(*)

Rilis: Redaksi

Editor: Wheny 

Bobby Setiawan

Recent Posts

Pemprov Riau Anggarkan Insentif Guru MDA, PDTA, dan Petugas Sosial di Desa Mulai 2026

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(2/10/25) – Kabar baik bagi pekerja non formal di desa, khususnya guru Madrasah Diniyah Awaliyah…

42 minutes ago

Polres Meranti Gelar Supervisi Rekrutmen Proaktif, Putra-Putri Asli Daerah Perbatasan Jadi Prioritas

UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti menggelar kegiatan Supervisi Penyusunan Kajian Kebijakan Penyelenggaraan Personil Polri di…

55 minutes ago

Polres Meranti Pasang Plang Peringatan: Stop Bakar Lahan di Desa Tenan!

UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memasang plang peringatan larangan membakar…

3 hours ago

APBD Riau 2025: Anggaran yang Sibuk Membayar Masa Lalu, Lupa Menyongsong Masa Depan

Oleh: Redaksi UPDATEINEWS|PEKANBARU,(1/10/25) - Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025…

1 day ago

Burhanuddin Tunjuk Hendro Dewanto Jadi JAMBin, Publik Tunggu Arah Baru Pembinaan Kejaksaan

UPDATEINEWS|JAKARTA,(30/08/25) - Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya menuntaskan kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin)…

2 days ago

KIPAN Pekanbaru Ultimatum: Tutup Sarang Narkoba, Bongkar Pembiaran Aparat!

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(30/09/25)  – Menjelang Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025,Kader inti pemuda anti narkoba (KIPAN) Kota…

2 days ago

This website uses cookies.