Bapenda Pekanbaru Ingatkan Warga, Jatuh Tempo dan Hapus Denda PBB Berakhir 31 Agustus 2025

UPDATEINEWS | PEKANBARU, (30/08/25) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat bahwa program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan segera berakhir pada 31 Agustus 2025. Melalui kesempatan ini, warga diimbau untuk memanfaatkan sisa waktu yang tinggal 1 hari lagi agar dapat membayar kewajiban PBB tanpa dikenakan denda.

Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Deni M., menyampaikan bahwa program keringanan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat. ā€œKami ingin memberi kesempatan kepada wajib pajak agar dapat melunasi kewajiban PBB mereka tanpa beban tambahan denda. Dengan begitu, masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajaknya,ā€ ujarnya, Sabtu (30/8/2025).

Tengku Deni juga menegaskan bahwa pembayaran PBB bukan sekadar kewajiban, tetapi bagian dari gotong-royong masyarakat dalam membangun Kota Pekanbaru. ā€œSetiap rupiah yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta peningkatan kualitas hidup bersama,ā€ jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunda hingga waktu berakhir. ā€œProgram penghapusan denda PBB hanya berlaku sampai 31 Agustus 2025. Setelah itu, denda akan kembali diberlakukan sesuai aturan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya,ā€ tambahnya.

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Pekanbaru juga telah menyediakan layanan QR Code cetak SPPT dan QR Code cek tagihan yang dapat diakses secara online, sehingga pembayaran bisa dilakukan lebih cepat dan praktis tanpa harus antre di kantor.

ā€œSekali lagi, mari kita manfaatkan kesempatan ini. Bayar PBB tepat waktu, hindari denda, dan ikut berkontribusi membangun kota kita tercinta, Pekanbaru,ā€ tutup Tengku Deni.(*)

Rilis: Redaksi
Editor: Wheny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *