UpdateiNews | Pekanbaru – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengumumkan jadwal libur resmi yang mengikuti ketetapan pemerintah. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama dan libur nasional akan berlangsung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025, dengan aktivitas layanan kembali dibuka pada 8 April 2025.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, beserta seluruh jajaran staf menyampaikan ucapan selamat Hari Raya kepada masyarakat.
“Minal aidil wal faizin, mohon maaf lahir dan batin. Semoga Idul Fitri tahun ini membawa kebahagiaan dan keberkahan bagi kita semua,” ujar Alek Kurniawan.
Selama periode libur, layanan administrasi dan pelayanan pajak daerah akan ditutup sementara dan akan kembali beroperasi normal setelah libur Idul Fitri. Warga diimbau untuk menyelesaikan kewajiban pajak sebelum masa cuti bersama guna menghindari kendala dalam pengurusan administrasi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi Bapenda Kota Pekanbaru atau menghubungi layanan informasi yang tersedia.(*)
Editor:when