Bapenda Ingatkan Warga Pekanbaru, Batas Akhir Bayar PBB 31 Agustus 2025

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(27/08/25) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru kembali mengingatkan masyarakat agar segera melunasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, batas akhir jatuh tempo pembayaran PBB sekaligus program penghapusan denda akan berakhir pada 31 Agustus 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru, T. Deni Muharpan, kepada UpdateiNews melalui sambungan telepon, Selasa (…).

“Kami menghimbau seluruh masyarakat Kota Pekanbaru agar memanfaatkan kesempatan ini. Program penghapusan denda PBB sebesar 0% hanya berlaku sampai tanggal 31 Agustus 2025. Setelah itu, denda akan kembali diberlakukan,” jelas Deni.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kota untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Dengan adanya penghapusan denda, masyarakat bisa lebih ringan dalam melunasi kewajiban pajaknya.

Deni menambahkan, masyarakat bisa dengan mudah mengecek tagihan maupun mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) melalui QR Code yang telah disediakan Bapenda. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah kota.

“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat adalah sumber utama pembangunan Kota Pekanbaru. Maka dari itu, kami berharap partisipasi aktif dari seluruh warga agar pembangunan bisa berjalan maksimal,” ujarnya.

Sebagai penutup, Deni kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. “Mari bersama-sama kita sukseskan pembangunan kota dengan taat membayar pajak. Jangan tunggu lewat jatuh tempo,” tegasnya.(*)

Rilis: Redaksi
Editor: Wheny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *