Babak Baru Kasus Penganiayaan Brutal di Tapung Hilir: Pengacara Bambang Kristian Laporkan Pihak Perusahaan ke Polda dan Desak Penangguhan Penahanan Korban ‎

UpdateiNews | Pekanbaru (27/06/25) – Kasus penganiayaan berat terhadap Andi, warga Tapung Hilir yang sempat mengguncang publik karena diduga melibatkan oknum TNI, kini memasuki babak baru yang lebih kompleks dan penuh kejanggalan. Pengacara korban, Bambang Kristian, resmi melaporkan pihak perusahaan tempat kejadian perkara, termasuk manajer, wakil manajer, sekuriti bernama Benny, dan lebih dari 10 orang karyawan, atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama.

‎“Ini bukan kasus biasa. Ini sudah masuk ranah persekusi massal dan persekongkolan keji. Harus diusut hingga ke akar-akarnya,” ujar Bambang dengan nada tegas.

‎Korban Luka Parah Tapi Ditahan di Polsek: Pengacara Desak Penangguhan

‎Fakta memilukan justru terjadi pascakejadian: korban Andi kini dalam kondisi luka parah namun justru ditahan di sel Polsek Tapung Hilir, alih-alih mendapatkan perawatan medis yang layak di rumah sakit. Situasi ini sontak memantik reaksi keras dari tim hukum.

‎“Korban masih dalam kondisi luka berat di bagian kepala dan tubuh. Tapi dia justru ditahan, padahal secara hukum dan kemanusiaan seharusnya dirawat. Ini bukan hanya keliru, ini pelanggaran hak asasi manusia,” ungkap Bambang.

‎Atas dasar itu, Bambang Keristian akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polsek Tapung Hilir agar kliennya bisa menjalani pemulihan medis yang semestinya.

‎Perusahaan Dilaporkan, Peran Manajerial Disorot

‎Bambang juga membeberkan bahwa para pelaku yang diduga turut serta dalam penganiayaan merupakan karyawan aktif perusahaan, bahkan beberapa di antaranya memegang jabatan manajerial. Semua nama yang teridentifikasi telah dilaporkan ke Polda Riau.

“Kami minta pasal 170 KUHP diterapkan penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama. Tidak ada alasan bagi aparat untuk tidak menindak tegas,” ujarnya.

‎Penetapan DPO & Propam Ambil Alih Penyelidikan

‎Selain fokus pada pelaku kekerasan, Bambang juga menyeret kembali isu penetapan status DPO terhadap korban oleh Kapolsek Tapung Hilir, Kompol Tony, yang kini menjadi sorotan. Upaya praperadilan yang pernah diajukan kini membuahkan hasil: kasus ini resmi diambil alih oleh Paminal Propam Polda Riau, sebagai bagian dari evaluasi prosedur penanganan perkara.

‎Langkah cepat ini disebut sebagai wujud komitmen Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan dalam merespons keluhan publik terkait potensi pelanggaran prosedural di tingkat bawah.

‎Kini, kasus penetapan DPO itu telah diambil alih oleh Paminal Propam Polda Riau, dalam rangka pengawasan etik dan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik. Langkah ini menurut Bambang adalah bentuk respon cepat dari Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan dalam menjaga integritas dan objektivitas penegakan hukum di daerah.

‎Respons Polda Riau: Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan & Kriminalisasi

‎Sementara itu, sumber internal di Polda Riau menyebut bahwa laporan tersebut sedang dalam pendalaman. Pihak Propam juga dikabarkan mulai menelaah aspek etika dan kemungkinan pelanggaran prosedural oleh oknum Polsek dalam penanganan awal perkara.

‎“Kita akan kawal terus. Ini ujian integritas institusi. Korban tidak boleh dianiaya dua kali oleh tangan pelaku, dan oleh sistem yang membungkam,” pungkas Bambang Kristian.

‎Catatan Redaksi: Saat Korban Dipukul, Hukum Tak Boleh Membalas Dengan Rantai ‎Penahanan terhadap korban yang masih terluka parah adalah preseden buruk. Ini bukan hanya soal keadilan, tapi soal batas-batas kemanusiaan.
‎Ketika institusi negara seharusnya hadir melindungi yang terluka, justru mengikatnya di balik jeruji, maka keadilan kehilangan harapan  & maknanya.
‎Redaksi akan terus mengawal kasus ini. Karena satu hal yang tak boleh kita kompromikan adalah:
‎Korban tak boleh jadi tahanan dalam deritanya sendiri.(*)

Rilis: Redaksi 

Editor: When

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *