‎”Audit BPKP Bocor, Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau Siap Ledakkan Nama-Nama Besar!”

‎UpdateiNews | Pekanbaru, (23/05/25)  – Penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif alias Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021 terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kini memasuki fase krusial: audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau telah rampung.

‎Kepala Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa hasil audit tersebut saat ini tengah direview oleh pimpinan BPKP. “Infonya, audit sudah selesai dan sekarang sedang direview oleh pimpinan BPKP. Setelah itu akan segera kami terima,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).

‎Dari Pengumpulan Data hingga Audit

‎Kasus ini mulai diselidiki Ditreskrimsus sejak 2023 setelah adanya laporan terkait dugaan fiktifnya sejumlah kegiatan perjalanan dinas oleh anggota dan pegawai Setwan DPRD Riau. Langkah awal diwarnai dengan pengumpulan data administrasi, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, serta pengumpulan dokumen pendukung seperti laporan perjalanan dinas, bukti pengeluaran, dan SK perjalanan.

‎Penyidik kemudian menggandeng BPKP untuk melakukan audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara. Proses audit inilah yang menjadi titik penentu dalam penguatan unsur pidana.

‎Menuju Gelar Perkara, Penetapan Tersangka di Depan Mata

‎Setelah hasil audit diserahkan, tahapan berikutnya adalah gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri. Ditreskrimsus sudah bersiap mengirim surat permintaan jadwal dalam pekan depan.

‎“Minggu depan kami sudah kirim surat ke Bareskrim untuk minta jadwal gelar perkara,” jelas Kombes Ade.

‎Gelar perkara ini menjadi momen penting dalam menentukan arah kasus. Di sinilah akan diputuskan apakah alat bukti yang ada cukup untuk menetapkan tersangka.

‎Pakar Hukum Dukung Langkah Polda Riau

‎Pakar hukum pidana dari Universitas Riau, Dr. Yusran Satria, menilai langkah Polda Riau patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum, terlebih ketika kasus menyentuh lembaga pemerintahan.

‎“Penyidikan kasus dugaan SPPD fiktif ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi menyangkut integritas penyelenggaraan negara. Ketika Polda Riau menggandeng BPKP dan menempuh semua prosedur hukum secara transparan, itu menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak sedang main-main,” ujar Yusran.

‎Ia menambahkan, audit dari BPKP memiliki peran penting sebagai alat bukti formal. “Dengan hasil audit yang kredibel dan adanya gelar perkara di tingkat Mabes Polri, penyidik punya dasar kuat untuk melangkah ke tahap berikutnya, termasuk penetapan tersangka jika alat buktinya cukup,” imbuhnya.

‎Transparansi dan Profesionalisme Jadi Komitmen

‎Kombes Ade menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional, tidak tebang pilih, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menampik anggapan bahwa kasus ini mandek atau diseret-seret karena menyangkut lembaga terhormat.

‎“Kami serius dalam menangani perkara ini. Semua langkah dilakukan secara transparan dan profesional,” tegasnya.

‎Publik Menanti Kejelasan

‎Dengan selesainya audit BPKP, kini sorotan publik tertuju pada hasil gelar perkara dan kemungkinan penetapan tersangka. Kasus ini bukan sekadar soal administrasi fiktif, tetapi soal kepercayaan publik terhadap integritas lembaga legislatif daerah.

‎Jika benar dana negara digunakan untuk perjalanan dinas yang tak pernah terjadi, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap rakyat.

‎Kini, semuanya bergantung pada keberanian dan integritas penegak hukum untuk melangkah lebih jauh. Apakah tabir dugaan korupsi di tubuh Setwan DPRD Riau akan terbuka lebar, atau kembali tertutup oleh dalih birokrasi?. (*)

‎rilis: Redaksi

Editor: When

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *