UpdateiNews | Pekanbaru, (09/05/25) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Bkl yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Yuharti Yusuf, seorang pensiunan guru berusia 75 tahun yang hidup sebatang kara. Modus yang digunakan Bkl tergolong licik dan menjijikkan, memanipulasi kepercayaan seorang lansia yang sedang berduka untuk menguasai harta miliknya.
Kejahatan bermula saat Bkl, yang merupakan tetangga korban, berpura-pura menunjukkan simpati atas kematian anak gadis Yuharti. Bermodal rayuan dan kedekatan emosional, pelaku menawarkan diri untuk membeli rumah korban seharga Rp600 juta, lalu meminjam Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah dengan dalih untuk pengurusan administrasi. Namun bukannya membeli, Bkl justru membaliknamakan sertifikat tersebut ke atas nama istrinya, KDS—anak seorang mantan Bupati sekaligus eks anggota DPRD Pekanbaru.
Tanpa sepengetahuan korban, SHM itu kemudian diagunkan ke BPR Hasanah dan dana pinjaman senilai Rp450 juta dikirim ke rekening atas nama Yuharti. Namun tragisnya, pelaku meminjam kartu ATM korban dengan alasan mengecek transfer masuk. Sejak saat itu, Bkl dengan leluasa memindahkan uang tersebut ke rekening istrinya dan diduga juga ke rekening anaknya.
Lebih ironis lagi, uang santunan kecelakaan sebesar Rp8 juta yang didapat Yuharti usai ditabrak di Jalan Jenderal Sudirman saat hari pertama Idulfitri, juga digasak oleh Bkl. Tak hanya itu, pelaku bahkan membuat kesepakatan damai dengan pihak penabrak tanpa seizin atau sepengetahuan korban.
Kini, Yuharti terbaring di rumah sakit akibat patah tulang kaki dan tangan, sementara rumah satu-satunya yang ia miliki terancam disita bank karena diagunkan tanpa persetujuannya.
Jerat Hukum yang Menanti
Tindakan Bkl sangat berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya:
Jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau pengalihan hak atas tanah tanpa persetujuan pemilik sah, pelaku juga dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dapat menjadi dasar tambahan dalam penegakan keadilan atas pelanggaran hak milik konsumen (korban).
Langkah Hukum dan Desakan Keadilan
Kini, pihak korban telah melaporkan Bkl ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Laporan itu disertai dengan bukti perjanjian yang ditandatangani Bkl di atas meterai, di mana pelaku berjanji akan membayar rumah korban paling lambat 28 Februari 2025. Namun hingga kini, janji tinggal janji.
“Atas nama kemanusiaan dan keadilan hukum, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan menangkap pelaku,” ujar kuasa hukum korban.
Sayangnya, ketika wartawan mencoba mengonfirmasi kepada Bkl, nomor ponselnya tidak aktif dan pesan WhatsApp tidak direspons.
Korban Menanti Keadilan
Sementara itu, Yuharti yang kini hanya bisa terbaring menunggu uluran tangan keadilan berharap rumahnya tidak disita dan pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kalau memang tidak sanggup bayar, tolong sertifikat rumah Mama dikembalikan,” ucapnya lirih, penuh luka, sekaligus harapan. (*)
” Berita ini disusun berdasarkan sumber resmi dan keterangan saksi. Redaksi berkomitmen menyampaikan perkembangan kasus secara akurat dan berimbang.”
Rilis: Redaksi
Editor: When
Empat Pengedar 73 Kg Narkoba Divonis Mati di PN Siak: Alarm Bahaya Peredaran Gelap di…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(16/08/25),-Komisi I DPRD Pekanbaru kembali menyoroti keberadaan tiang-tiang provider internet yang menjamur di…
UPDATEINEWS | DUMAI,(16/08/25) - Awan gelap kembali menyelimuti kilang raksasa PT Kilang Pertamina Internasional (PT…
UPDATEINEWS | PEKANBARU, (16/08/25) - Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD…
“Kalau aturan ini diabaikan, jelas ada konsekuensinya. Pemerintah harus berani mencabut izin, bukan hanya menutup…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(15/08/25) – Suasana di kompleks Kantor DPRD Provinsi Riau, Kamis (14/8/2025) sore, mendadak…
This website uses cookies.