ASN DPRD Riau Jarang Masuk Kantor, BKD Ultimatum Sanksi Berat – Inspektorat: “Pengkhianatan Amanah Rakyat!”

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(25/08/25) – Nama Lovendri, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DPRD Provinsi Riau, kini jadi sorotan publik. Ia disebut-sebut jarang hadir masuk kantor dan diduga kuat mengabaikan kewajiban kedinasan. Informasi ini bahkan dibenarkan sejumlah ASN di internal DPRD Riau yang menyaksikan langsung ketidakhadirannya.

Plt. Kepala BKD Riau, Zulkifli Syukur, saat dikonfirmasi jurnalis di kantornya pada Jumat lalu (22/8) menegaskan pihaknya akan bertindak sesuai ketentuan hukum.

“Kalau benar terbukti jarang masuk tanpa alasan sah, itu jelas pelanggaran disiplin. Aturan tegasnya ada di PP 94 Tahun 2021. Hukuman bisa ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemberhentian. Atasan langsung dan PPK wajib memproses,” tegas Zulkifli Syukur. 

Nada lebih keras muncul dari Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Purnomo. Ia menilai tindakan ASN yang seenaknya bolos kantor adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.

“Ini memalukan dan tidak bisa dibiarkan. ASN digaji dari uang rakyat. Kalau seenaknya jarang masuk kantor, itu sama saja mengkhianati amanah rakyat. Jangan ada kesan pembiaran. Kalau perlu dipublikasikan biar jadi contoh buruk yang tidak boleh ditiru,” sergah Sigit dengan nada tendensius.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Riau, Syahrial Abdi, belum memberikan tanggapan resmi. Publik pun bertanya-tanya, sejauh mana keseriusan Sekretariat DPRD menindak pelanggaran disiplin di lingkungannya.

Fenomena ASN indisipliner ini dianggap sebagai cermin buruk birokrasi. Apalagi, DPRD seharusnya menjadi teladan dalam penegakan disiplin, bukan justru abai. PP 94/2021 menegaskan ASN yang bolos 10 hari berturut-turut atau lebih dari 31 hari dalam setahun bisa langsung dipecat.

Kini, masyarakat menunggu langkah nyata: apakah Sekretariat DPRD Riau berani menindak tegas, atau justru terkesan melindungi?.(*)

Catatan: Berita ini di terbitkan berdasarkan laporan masyarakat yang di investigasi oleh jurnalis, jika ada oihak yang merasa di rugikan, redaksi sebatas penyampaian dan siap di koreksi.
Rilis: Redaksi
Editor: Wheny 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *