Bob Riau Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pompa Banjir Rp89 M ke Kejati Riau, Pakar Hukum: Ada Tidak Pasti Pidana Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
memperbarui Berita | Pekanbaru,(14/06/25) – — Ketua Aliansi Pemuda Riau Bangkit, Bob Riau, melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sistem pompa banjir Parit Belanda, Kecamatan Rumbai, ke Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (13/2/2025). Laporan itu dilayangkan dengan menyertakan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan potensi kerugian negara mencapai Rp2 miliar.
Proyek senilai Rp89 miliar tersebut merupakan bagian dari program Urban Flood Control System Improvement (UFCSI) yang didanai pinjaman luar negeri dari Japan International Cooperation Agency (JICA) melalui Kementerian PUPR, dan dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III.
Bob Riau: Kami Desak Penegakan Hukum yang Tegas
“Temuan ini tidak bisa dianggap sebagai kelalaian teknis biasa. Ini terkait dana pinjaman luar negeri yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk,” tegas Bob Riau kepada media di Kejati Riau.
Fakta-Fakta Pelanggaran dalam Proyek
Dalam laporan yang disampaikan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain:
Pakar Hukum: Unsur Korupsi Sangat Kuat
Praktisi hukum Susi, SH, MH menilai bahwa dugaan kelebihan pembayaran dan penggunaan gambar teknis lama merupakan bentuk pelanggaran serius. “Jika pembayaran dilakukan sebelum pekerjaan selesai, dan tidak sesuai rencana teknis, maka itu bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” tegasnya.
Susi juga menyebutkan, jika benar gambar teknis tidak berasal dari kontraktor resmi dan pompa tidak sesuai kebutuhan teknis, maka ada potensi proyek ini bersifat fiktif atau rekayasa, dan dapat menarik banyak pihak, termasuk pihak pengawas dan proyek PPK.
Tokoh Masyarakat Rumbai: Warga Sudah Cemas, Proyek Gagal Fungsi
Tokoh masyarakat Kecamatan Rumbai, H. Amran Nasution, mengungkapkan bahwa banjir tetap terjadi meski proyek sudah berjalan. “Kami heran, proyek ratusan miliar, tapi banjir masih masuk rumah. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal tanggung jawab dan moral pejabat,” katanya.
Amran mendukung penuh langkah pelaporan oleh Aliansi Pemuda Riau Bangkit. “Kami harap ini tidak berhenti di meja Kejati. Harus ada penyidikan, jangan sampai masyarakat yang menanggung akibatnya,” tambahnya.
Kejati Riau Diminta Segera Bertindak
Aliansi mendesak Kejaksaan Tinggi Riau segera membuka penyelidikan berdasarkan laporan dan temuan BPK tersebut. “Proyek dengan dana pinjaman luar negeri harus menjadi contoh tata kelola yang baik, bukan ladang bancakan,” tegas Bob.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak BWS Sumatera III dan PPK proyek Tommy Afrialdi belum memberikan keterangan resmi.(*)
Rikis: Redaksi
Editor: Kapan
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(16/08/25),-Komisi I DPRD Pekanbaru kembali menyoroti keberadaan tiang-tiang provider internet yang menjamur di…
UPDATEINEWS | DUMAI,(16/08/25) - Awan gelap kembali menyelimuti kilang raksasa PT Kilang Pertamina Internasional (PT…
UPDATEINEWS | PEKANBARU, (16/08/25) - Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD…
“Kalau aturan ini diabaikan, jelas ada konsekuensinya. Pemerintah harus berani mencabut izin, bukan hanya menutup…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(15/08/25) – Suasana di kompleks Kantor DPRD Provinsi Riau, Kamis (14/8/2025) sore, mendadak…
UPDATEINEWS | SIAK,(15/08/25) — Puluhan calon pekerja di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, mendadak kehilangan harapan.…
This website uses cookies.