Categories: Infotorial

Aliansi Pemuda Riau Bangkit Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pompa Banjir Rp89 M ke Kejati Riau

Bob Riau Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pompa Banjir Rp89 M ke Kejati Riau, Pakar Hukum: Ada Tidak Pasti Pidana Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

memperbarui Berita | Pekanbaru,(14/06/25) – — Ketua Aliansi Pemuda Riau Bangkit, Bob Riau, melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sistem pompa banjir Parit Belanda, Kecamatan Rumbai, ke Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (13/2/2025). Laporan itu dilayangkan dengan menyertakan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan potensi kerugian negara mencapai Rp2 miliar.

Proyek senilai Rp89 miliar tersebut merupakan bagian dari program Urban Flood Control System Improvement (UFCSI) yang didanai pinjaman luar negeri dari Japan International Cooperation Agency (JICA) melalui Kementerian PUPR, dan dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III.

Bob Riau: Kami Desak Penegakan Hukum yang Tegas

“Temuan ini tidak bisa dianggap sebagai kelalaian teknis biasa. Ini terkait dana pinjaman luar negeri yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk,” tegas Bob Riau kepada media di Kejati Riau.

Fakta-Fakta Pelanggaran dalam Proyek

Dalam laporan yang disampaikan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain:

  • Kelebihan Bayar Rp2 Miliar sebelum pekerjaan rampung, yang menyalahi prinsip kontraktual dan keuangan negara.
  • Kantor Direksi Kit tidak dibangun, hanya menggunakan rumah pompa lama.
  • Gambar teknis tidak sah, menggunakan dokumen proyek lama, bukan rencana baru.
  • Spesifikasi pompa diduga tidak layak, dengan kapasitas hanya 0,3 m³/detik, padahal harus mampu mendorong udara sejauh 12 km.
  • Tanah galian pembuangan sampah sembarangan, tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang mengharuskan pembuangan ke lokasi 30 km.

Pakar Hukum: Unsur Korupsi Sangat Kuat

Praktisi hukum Susi, SH, MH menilai bahwa dugaan kelebihan pembayaran dan penggunaan gambar teknis lama merupakan bentuk pelanggaran serius. “Jika pembayaran dilakukan sebelum pekerjaan selesai, dan tidak sesuai rencana teknis, maka itu bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” tegasnya.

  • Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan yang menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
  • Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau sarana yang ada padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Susi juga menyebutkan, jika benar gambar teknis tidak berasal dari kontraktor resmi dan pompa tidak sesuai kebutuhan teknis, maka ada potensi proyek ini bersifat fiktif atau rekayasa, dan dapat menarik banyak pihak, termasuk pihak pengawas dan proyek PPK.

Tokoh Masyarakat Rumbai: Warga Sudah Cemas, Proyek Gagal Fungsi

Tokoh masyarakat Kecamatan Rumbai, H. Amran Nasution, mengungkapkan bahwa banjir tetap terjadi meski proyek sudah berjalan. “Kami heran, proyek ratusan miliar, tapi banjir masih masuk rumah. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal tanggung jawab dan moral pejabat,” katanya.

Amran mendukung penuh langkah pelaporan oleh Aliansi Pemuda Riau Bangkit. “Kami harap ini tidak berhenti di meja Kejati. Harus ada penyidikan, jangan sampai masyarakat yang menanggung akibatnya,” tambahnya.

Kejati Riau Diminta Segera Bertindak

Aliansi mendesak Kejaksaan Tinggi Riau segera membuka penyelidikan berdasarkan laporan dan temuan BPK tersebut. “Proyek dengan dana pinjaman luar negeri harus menjadi contoh tata kelola yang baik, bukan ladang bancakan,” tegas Bob.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BWS Sumatera III dan PPK proyek Tommy Afrialdi belum memberikan keterangan resmi.(*)

Berita ini berdasarkan hasil investigasi tim pengembangan berdasarkan temuan BPKP dan meminta segera ditindaklanjuti oleh APH Kejati Riau

Rikis: Redaksi

Editor: Kapan

 

Bobby Setiawan

Recent Posts

Komisi I DPRD Pekanbaru Ultimatum Provider Internet: Urus Izin atau Tiang Dipotong. “Mayoritas Provider Tanpa Izin”

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(16/08/25),-Komisi I DPRD Pekanbaru kembali menyoroti keberadaan tiang-tiang provider internet yang menjamur di…

7 hours ago

Skandal Tanpa Kontrak Rp 2,3 Miliar, Mantan Pekerja Jadi Kambing Hitam? Polres Dumai Terbitkan SP2HP Kedua

UPDATEINEWS | DUMAI,(16/08/25) - Awan gelap kembali menyelimuti kilang raksasa PT Kilang Pertamina Internasional (PT…

8 hours ago

Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Jangan Berhenti pada Satu Tersangka, Publik Tak Mau Hanya Jadi Dagelan Politik

UPDATEINEWS | PEKANBARU, (16/08/25) - Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD…

10 hours ago

THM Nakal di Pekanbaru Diduga Main Pajak & Langgar Amdal-Andalalin, Pemko Diminta Tegas!

“Kalau aturan ini diabaikan, jelas ada konsekuensinya. Pemerintah harus berani mencabut izin, bukan hanya menutup…

12 hours ago

Petugas Keamanan DPRD Riau Ditemukan Meninggal, Kapolsek Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(15/08/25) – Suasana di kompleks Kantor DPRD Provinsi Riau, Kamis (14/8/2025) sore, mendadak…

1 day ago

💼 Skandal Pungutan MCU di Minas: Harapan Kerja Sirna, PT Bakrie & PHR Diduga Abai

UPDATEINEWS | SIAK,(15/08/25) — Puluhan calon pekerja di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, mendadak kehilangan harapan.…

1 day ago

This website uses cookies.