Categories: Infotorial

Aliansi Desak Penutupan THM Angel Wings Pekanbaru: Langgar Aturan, Picu Resah Warga

UpdateiNews | Pekanbaru,(26/06/25)- Tempat Hiburan Malam (THM) Angel Wings Pekanbaru, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, kembali menuai sorotan tajam dari publik. Investigasi lapangan dan laporan masyarakat mengungkap deretan pelanggaran serius yang dilakukan pengelola, mulai dari operasional tanpa izin hiburan lengkap, gangguan ketertiban umum, hingga indikasi praktik ilegal yang meresahkan warga.

Kini, Aliansi Pemuda Jaga Pekanbaru yang dipimpin oleh Ade Monchai menyatakan sikap tegas: menuntut penutupan tempat hiburan tersebut dan sanksi administratif yang maksimal dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

🔥 Rencana Demo Besar & Surat Resmi ke OPD

Aliansi tidak tinggal diam. Dalam waktu dekat, mereka akan menggelar aksi demonstrasi besar di depan kantor Wali Kota Pekanbaru dan Satpol PP. Aksi ini ditujukan untuk mendesak Pemko menjatuhkan sanksi tegas terhadap Angel Wings yang dianggap telah mengangkangi aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, Aliansi juga sedang menyusun surat resmi yang akan dikirimkan kepada OPD terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, dan Satpol PP sebagai penegak perda, agar bertindak secara profesional dan bertanggung jawab.

“Kalau tidak ada tindakan, kami khawatir ini akan menjadi preseden buruk, seolah tempat hiburan malam bisa semena-mena tanpa hukum. Kami akan turun ke jalan dan bergerak lewat jalur administrasi,” ujar Ade Monchai, Ketua Aliansi.

🗣️ Dukungan Tokoh Masyarakat: “Kota Ini Butuh Ketegasan, Bukan Toleransi Berlebih”

Kecaman terhadap keberadaan Angel Wings juga datang dari tokoh masyarakat Kecamatan Sukajadi, H. Baharuddin Saleh, yang menyatakan bahwa lokasi THM tersebut sangat tidak ideal dan kerap menjadi biang keresahan warga.

“Kami sudah terlalu lama bersabar. Jangan biarkan anak-anak muda kita tergoda oleh lingkungan yang bebas nilai. Pemerintah tidak boleh diam, hukum itu tidak bisa tawar-menawar,” ujar H. Baharuddin.

Tokoh adat Melayu Riau, Datuk Wan Anwar, juga ikut menyayangkan sikap lembek Pemko terhadap tempat-tempat hiburan yang beroperasi di dekat permukiman.

“Ini bukan soal menutup hiburan. Tapi soal mengembalikan marwah kota, marwah Melayu, yang harus tertib dan bermartabat,” tegasnya.

🔍 Permasalahan dan Pelanggaran yang Ditemukan

Investigasi menemukan sejumlah pelanggaran yang selama ini diduga dibiarkan:

  • Buka melewati jam operasional
  • Lokasi dekat permukiman
  • Kebisingan minim peredam
  • Izin usaha tidak sesuai klasifikasi hiburan
  • Diduga menjual alkohol tanpa izin
  • Anak di bawah umur bisa masuk
  • Keamanan minim dan rawan keributan
  • Transaksi tidak transparan, rawan penggelapan pajak

⚖️ Landasan Hukum yang Dilanggar

Pelaku usaha diduga telah melanggar beberapa regulasi penting:

  • Perda No. 3 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum
  • Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
  • UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014
  • Permendagri No. 41 Tahun 2016 tentang Usaha Hiburan

🏛️ Aliansi: “Kami Kawal Sampai Tuntas”

Aliansi Pemuda Jaga Pekanbaru menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai tuntutan mereka ditindaklanjuti. Tidak hanya aksi dan surat resmi, mereka juga siap melibatkan lembaga hukum dan menggandeng LSM anti korupsi jika ditemukan indikasi permainan antara oknum dan pengelola.

“Ini bukan soal benci hiburan, tapi soal keadilan, kepatuhan hukum, dan kenyamanan warga. Kalau THM bisa seenaknya melanggar, maka jangan salahkan rakyat kalau turun ke jalan,” pungkas Ade Monchai.

📣 Pilihan Ada di Tangan Pemko

Kini semua mata tertuju pada Pemko Pekanbaru, khususnya Kasatpol PP Zulfahmi, yang diharapkan segera mengambil langkah tegas. Ketegasan pemerintah akan menjadi tolok ukur keseriusan menegakkan aturan dan menjaga wibawa hukum di Kota Bertuah.(*)

Rilis: Redaksi

Editor: Wheny

Bobby Setiawan

Recent Posts

Plat Non-BM Ikut Makan Gratis, PAD Riau yang Kelaparan

Mobil Operasional BGN Tersandung “Plat Non-BM”: Arahan Gubernur dan Kapolda Dipertanyakan UPDATEINEWS|PEKANBARU,(2/12/25) – Instruksi tegas…

15 hours ago

Bronjong Terkoyak, Hukum Terjebak?

UPDATEINEWS|SIAK,(2/10/25) – Sudah berbulan-bulan sejak kasus proyek bronjong di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, mencuat…

16 hours ago

Pascakebakaran, Bupati Meranti Jamin Ujian Siswa SMA 1 Selatpanjang Sesuai Jadwal

UPDATEINEWS|SELATPANJANG,(2/10/25) – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, turun langsung meninjau lokasi kebakaran yang…

18 hours ago

Pemprov Riau Anggarkan Insentif Guru MDA, PDTA, dan Petugas Sosial di Desa Mulai 2026

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(2/10/25) – Kabar baik bagi pekerja non formal di desa, khususnya guru Madrasah Diniyah Awaliyah…

23 hours ago

Polres Meranti Gelar Supervisi Rekrutmen Proaktif, Putra-Putri Asli Daerah Perbatasan Jadi Prioritas

UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti menggelar kegiatan Supervisi Penyusunan Kajian Kebijakan Penyelenggaraan Personil Polri di…

23 hours ago

Polres Meranti Pasang Plang Peringatan: Stop Bakar Lahan di Desa Tenan!

UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memasang plang peringatan larangan membakar…

1 day ago

This website uses cookies.