AKSI PENYEGELAN RSD MADANI ILEGAL DAN MEMBAHAYAKAN PUBLIK! PAKAR HUKUM: “INI BUKAN TUNTUTAN, INI INTIMIDASI TERHADAP NEGARA.”

UpdateiNews | Pekanbaru, (08/05/25) – Kota Pekanbaru dikejutkan oleh aksi sepihak sejumlah kontraktor yang menyegel beberapa ruangan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Mereka menuntut pembayaran proyek senilai Rp54 miliar yang belum dibayar sejak 2022. Namun, alih-alih membawa persoalan ini ke jalur hukum, mereka justru melakukan tindakan yang dinilai melanggar pidana dan membahayakan fasilitas umum.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, langsung bertindak dengan mencabut segel dan menyebut aksi ini sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan keselamatan masyarakat. Sementara itu, Pj Sekda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menjelaskan bahwa proyek yang dituntut tidak memiliki kontrak resmi, sehingga tidak bisa dibayar tanpa putusan pengadilan.

Komentar Tajam dari Pakar Hukum: “Ini Bukan Negara Rimba!”

Dr. Rudiansyah, S.H., M.H., ahli hukum pidana, mengingatkan bahwa penyegelan fasilitas publik seperti rumah sakit tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng etika profesi. “Kalau semua pihak merasa bisa menyegel seenaknya demi tuntutan pribadi atau profesional, ini bukan negara hukum lagi, tapi negara rimba. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 170 dan 335 KUHP, serta dapat dijerat pidana jika terbukti mengganggu pelayanan publik.”

Prof. Liza Mariani, Guru Besar Hukum Tata Negara, turut menegaskan: “Hak untuk menagih harus dijalankan lewat jalur hukum, bukan dengan menyandera kepentingan masyarakat. Rumah sakit bukan objek sengketa komersial, melainkan entitas pelayanan publik yang dilindungi UUD 1945.”

Etika Profesi: Tuntutan Boleh, Tapi Jalurnya Ada

Yos Rizal, S.H., M.Kn., pengacara senior dan pemerhati etika profesi, menambahkan kritik tajam: “Dalam profesi konstruksi maupun kontrak proyek, sengketa adalah hal biasa. Tapi ada mekanisme penyelesaian seperti negosiasi, mediasi, atau gugatan. Menyegel fasilitas publik bukan bagian dari etika profesi, itu bentuk tekanan yang tak sah secara hukum.”

Ia melanjutkan, “Kesalahan atau wanprestasi dalam dunia profesional tidak membenarkan tindakan balasan yang melanggar hukum. Dalam negara hukum, bahkan orang yang benar pun harus bertindak dengan cara yang benar. Kalau tidak, tuntutan yang sah pun akan kehilangan legitimasi.”

Panggilan untuk Ketegasan Pemerintah

Kini Pemko Pekanbaru dihadapkan pada tantangan serius: dalam melakukan tindakan dan harus memberikan kepastian terhadap yang di rugikan, hal ini mungkin sebagai gerakan awal dari salah satu persoalan Pekerjaan yang belum dibayarkan ditambah dengan situasi 2025 ini Pemerintah dalam penerapan “Efisiensi” yang tentu mematikan profesi pekerjaan kontraktor lokal.

Hukum tidak hanya bicara soal siapa yang salah, tapi juga tentang bagaimana kita menegakkan kebenaran dengan cara yang bermartabat.(*)

” Berita ini dibuat berdasarkan Kronologis kejadian dilapangan dan dikupas dari sudut pandang praktisi Hukum, jika dalam pemberitaan ini ada yang dirugikan, redaksi akan melakukan perubahan.”

Rilis: Redaksi

Editor: When

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *