UPDATEINEWS|PEKANBARU,(30/09/25) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menegaskan hanya akan mengakui Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) sebagai induk organisasi tinju di Tanah Air. Hal ini disampaikan dalam surat resmi bernomor 1002/ORG/IX/2025 tertanggal 16 September 2025 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KONI Pusat, Drs. Tb. Lukman Djajadikusuma, MEMOS.
Dalam surat itu, KONI menyatakan menolak permohonan keanggotaan dari Persatuan Tinju Indonesia (PERBATI). Penolakan ini didasarkan pada Undang-Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Tahun 2020 yang menegaskan bahwa hanya ada satu organisasi resmi untuk setiap cabang olahraga.
” KONI hanya menerima keanggotaan organisasi cabang olahraga yang membina dan mengoordinasikan satu cabang olahraga sejenis,” bunyi isi surat merujuk pada Pasal 11 ART KONI.
KONI juga menjelaskan bahwa cabang olahraga tinju telah memiliki anggota resmi yaitu PERTINA, sehingga permohonan PERBATI otomatis tidak bisa diproses.
Lebih lanjut, KONI Pusat menyarankan agar PERBATI bergabung dengan PERTINA untuk menghindari dualisme pembinaan olahraga tinju di Indonesia. Langkah ini dinilai penting agar proses pembinaan atlet dan jalannya kompetisi bisa berlangsung optimal.
“Demi mencegah dualisme dan agar pembinaan olahraga tinju berjalan optimal, KONI Pusat menyarankan PERBATI untuk bergabung dengan PP PERTINA,” demikian rekomendasi KONI.
Dengan keputusan ini, KONI menegaskan posisi PERTINA sebagai satu-satunya induk organisasi tinju resmi di bawah naungan KONI, sekaligus menutup peluang adanya organisasi tandingan dalam tubuh olahraga tinju nasional.
Ringkasnya untuk publik:
-
PERBATI ditolak jadi anggota KONI.
-
PERTINA tetap induk tunggal tinju di Indonesia.
-
KONI minta PERBATI bergabung agar olahraga tinju tidak terpecah.(*)