UPDATEINEWS|JENEPONTO,(28/09/25) – Tak banyak yang tahu, di balik toga jaksa yang sering dianggap kaku dan penuh formalitas, ada sosok lembut namun tegas yang memilih jalan pengabdian dengan hati. Dialah Kasmawati Saleh, S.KM., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Perjalanan kariernya tidak mudah. Berbekal latar belakang Sarjana Kesehatan Masyarakat, Kasmawati menembus dunia kejaksaan yang penuh dinamika. Berkali-kali mencoba, jatuh dan bangun, hingga akhirnya resmi menyandang profesi sebagai seorang jaksa. Namun, dari situlah lahir tekad yang membaja: menjadikan hukum bukan sekadar aturan kaku, melainkan ruang pemulihan bagi mereka yang tergelincir.
Sebagai jaksa fasilitator, Kasmawati dikenal gigih mendorong keadilan restoratif. Ia hadir bukan untuk menghukum semata, melainkan menyatukan kembali yang retak, mempertemukan korban dan pelaku dalam bingkai kemanusiaan, serta menghidupkan nilai kekeluargaan yang menjadi ruh bangsa.
“Jaksa tidak hanya bicara tentang pasal, tapi juga tentang rasa. Rasa keadilan, rasa kemanusiaan, dan rasa persaudaraan,” ungkap Kasmawati dalam sebuah kesempatan. Ucapan itu seakan menjadi cermin jalan hidupnya: penuh ikhlas, sabar, dan dedikasi.
Kiprahnya tak luput dari perhatian publik. Ia bahkan masuk nominasi Adhyaksa Award 2025 dalam kategori Jaksa Penegak Keadilan Restoratif, sebuah penghargaan bergengsi yang diberikan kepada insan Adhyaksa yang bekerja dengan sepenuh hati.
Dalam sambutannya pada malam penganugerahan, pihak Kejaksaan Agung RI memberikan apresiasi besar kepada seluruh nominasi, termasuk Kasmawati. “Setiap jaksa adalah ujung tombak penegakan hukum yang adil dan beradab. Kami berharap semangat keadilan restoratif tidak berhenti sebagai wacana, tetapi menjadi napas sehari-hari dalam pelayanan hukum kepada masyarakat,” tegas perwakilan Kejaksaan Agung dalam pidatonya.
Bagi masyarakat Jeneponto, kehadiran Kasmawati menjadi bukti bahwa hukum dapat menyentuh sisi paling dalam dari kehidupan manusia. Ia menyalakan harapan bahwa setiap perkara tidak selalu harus berujung pada dinding penjara, melainkan bisa selesai dengan perdamaian, pemulihan, dan kesejukan.
Kasmawati Saleh adalah teladan bahwa hukum yang humanis bukanlah utopia, melainkan kenyataan yang bisa diwujudkan ketika seorang jaksa memilih untuk setia pada nurani. Dan dari Jeneponto, gaung itu kini terdengar hingga ke tingkat nasional.(*)