SPPD Fiktif DPRD Riau: Tengku Fauzan Jadi Kambing Hitam, Jejak Yulisman Cs Masih Misterius

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(21/09/25)– Skandal SPPD fiktif di DPRD Riau kian menyeruak sebagai drama hukum yang penuh kejanggalan. Dari awal persidangan hingga vonis, publik disuguhi narasi timpang: aset ASN disita, kerugian negara dikembalikan, tetapi aktor politik besar nyaris tak tersentuh.

🧩 Asal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dokumen resmi negara yang menjadi dasar pencairan dana perjalanan. Regulasi sebenarnya jelas: setiap perjalanan dinas wajib didukung bukti fisik seperti tiket, akomodasi, dan laporan. Namun, dalam praktiknya, SPPD fiktif dijadikan mesin bancakan anggaran, baik untuk ASN maupun pejabat politik.

Puluhan bahkan ratusan SPPD diterbitkan tanpa perjalanan nyata. Laporan perjalanan hanya berhenti di atas kertas, sementara uang negara mengalir ke kantong pribadi.

🚨 Aset Disita, Tapi Tidak Konsisten

Proses penyidikan Polda Riau menemukan banyak aset yang disita. Namun yang janggal, sebagian aset atas nama pribadi Uun (Sekwan saat itu) bisa ia pertahankan di pengadilan, sementara aset ASN lain ikut disapu bersih hanya karena mereka bekerja di Sekretariat DPRD Riau, bahkan sejak sebelum Uun menjabat.

Keadilan terasa timpang. Publik mulai bertanya: kenapa penyitaan tebang pilih?

🐐 Tengku Fauzan Jadi Kambing Hitam

Yang paling mengiris akal sehat, Tengku Fauzan, yang hanya menjabat Plt Sekwan selama 3 bulan, justru dijadikan satu-satunya terdakwa dan divonis.

Dengan masa jabatan singkat, mustahil Fauzan bisa mengatur skema besar yang diduga sudah berjalan bertahun-tahun. Publik menilai langkah hukum ini hanyalah upaya mencari kambing hitam, demi menutup skandal tanpa menyeret aktor sesungguhnya.

🏛️ Jejak Nama Besar: Yulisman Cs

Yang lebih mengejutkan, sejumlah nama pejabat politik disebut-sebut punya peran penting dalam pusaran ini:

– Yulisman, Ketua DPRD Riau saat itu (kini anggota DPR RI).

– Agung Nugroho, Wakil Ketua DPRD Riau kala itu (kini Wali Kota Pekanbaru).

– Karmila Sari, anggota DPRD Riau saat kasus terjadi.

Namun hingga kini, tak ada satu pun dari mereka yang diperiksa serius atau diproses hukum, meski jelas berada di struktur puncak DPRD saat modus SPPD fiktif berlangsung.

Langkah aparat penegak hukum (APH) justru lebih banyak menekankan pada:

  • Penyitaan aset ASN.
  • Pengembalian kerugian negara.
  • Vonis satu orang Plt Sekwan.

Padahal, rantai panjang kasus ini jauh lebih luas. ASN hanyalah pelaksana teknis, sementara para pengambil kebijakan justru dibiarkan aman di kursi jabatan.

⚖️ Hukum Jangan Jadi Sandiwara

Kasus SPPD fiktif DPRD Riau sudah menyeret kerugian negara miliaran rupiah. Namun, jika yang dihukum hanya satu orang dengan jabatan sementara, sementara pejabat politik besar lolos, maka ini bukan penegakan hukum, melainkan pertunjukan sandiwara keadilan.

“Publik jangan dibodohi. Jangan jadikan satu orang ASN sebagai tumbal, sementara aktor politik berlindung di balik kekuasaan,” tegas seorang pengamat hukum di Pekanbaru.

🚨 Tuntutan Publik

– APH harus berani memeriksa Yulisman cs, tanpa pandang bulu.

– Kasus ini jangan berhenti di Tengku Fauzan.

– Keadilan harus ditegakkan, hukum tidak boleh jadi alat pengalihan opini.

Skandal SPPD fiktif di DPRD Riau adalah uji nyali hukum di negeri ini. Apakah aparat berani membongkar sampai ke aktor politik yang masih menjabat, ataukah hanya puas dengan satu kambing hitam bernama Tengku Fauzan?. (*)

Rilis: Redaksi
Editor: Wheny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *