Sidang Kasus RS Madani Sarat Kejanggalan: dr. Arnaldo Diduga Jadi Kambing Hitam Hutang Pemko?

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(16/09/25)– Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Direktur RS Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, dr. Arnaldo Eka Putra, mendadak berubah arah. Fakta-fakta persidangan justru membuka tabir kejanggalan serius yang mengundang tanda tanya besar terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sejak awal, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi sudah dipertanyakan. Saksi pelapor Hariman, dalam BAP disebut menyerahkan uang Rp500 juta sebagai “fee proyek”. Namun, ketika diminta bersaksi di depan majelis hakim, keterangannya berbalik: uang itu diakui hanya pinjaman pribadi, tanpa bukti, tanpa saksi, dan tanpa dasar hukum jelas.

Kejanggalan serupa muncul dari saksi pelapor lain, Meylinda Siregar, Direktur CV Batu Gana City. Dalam BAP ia mengaku mengenal terdakwa dan bahkan menandatangani kontrak proyek. Tetapi di ruang sidang ia tegas menyatakan: “Tidak kenal yang mulia, baru kali ini bertemu.”

Pertentangan tajam antara isi BAP dan kesaksian di pengadilan menimbulkan dugaan adanya rekayasa dalam proses penyidikan. Apalagi, fakta di lapangan membuktikan bahwa tiga paket proyek yang dipermasalahkan masih berfungsi hingga kini bahkan menjadi syarat vital untuk perpanjangan izin operasional, kerja sama dengan BPJS, hingga akreditasi rumah sakit.

Keterangan ahli BLUD Kemendagri, Wisnu Suryo Saputro, semakin mempertegas. Menurutnya, kegiatan pelayanan publik yang sifatnya mendesak bisa dilaksanakan meski mendahului anggaran. Jika kemudian menimbulkan hutang, tanggung jawab hukum berada di Pemko Pekanbaru, bukan pribadi direktur rumah sakit.

Namun, alih-alih mendalami fakta tersebut, jaksa justru dinilai hanya menyalin mentah isi BAP tanpa menguji kebenaran kesaksian saksi-saksi. Langkah ini membuat publik semakin meragukan objektivitas perkara.

Ironisnya, CV Batu Gana City juga menggugat perkara serupa melalui jalur perdata dengan turut menyeret Walikota Pekanbaru dan Ketua DPRD sebagai pihak tergugat. Kontradiksi antara proses pidana dan perdata ini mempertebal dugaan bahwa ada skenario besar di balik perkara ini.

Di tengah badai hukum, publik justru melihat sosok dr. Arnaldo Eka Putra sebagai pribadi yang dikenal dekat dengan bawahan, ringan tangan membantu pasien, dan bekerja tanpa kenal waktu untuk memajukan RSD Madani. Kini, ia justru harus menghadapi jeratan hukum dengan aroma kriminalisasi yang kental.

Pertanyaan pun mengemuka:

👉 Apakah dr. Arnaldo sedang dijadikan kambing hitam untuk menutup hutang Pemko Pekanbaru?

👉 Ataukah ada kekuatan sistematis yang ingin menyingkirkannya dari kursi direktur?

Yang jelas, kasus ini tidak lagi sekadar soal hukum, tetapi menyentuh integritas penegakan keadilan di Pekanbaru. Publik kini menunggu, apakah pengadilan mampu membongkar kebenaran atau justru larut dalam permainan yang penuh rekayasa.(*)

Rilis: Redaksi
Editor: Wheny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *