“Kejati Kalbar Buktikan Hukum Tak Pernah Tidur: Buronan Rp 99,1 Miliar Ditangkap!”

UPDATEINEWS|PONTIANAK,(13/09/25) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tin7dak pidana korupsi. Buronan kasus pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar senilai Rp 99,1 miliar, Ricky Sandy (RS), akhirnya berhasil diamankan setelah sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar bersama jajaran Intelijen serta dukungan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung. RS ditangkap di kawasan Jakarta pada awal pekan ini, kemudian segera dibawa ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, tidak pernah lengah dan tidak akan berhenti mengejar para pelaku korupsi.

“Ini adalah wujud komitmen Kejati Kalbar untuk menegakkan keadilan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana korupsi. Siapa pun yang mencoba bersembunyi akan tetap kami kejar,” tegasnya.

RS sebelumnya terjerat kasus dugaan permainan harga dalam proses pengadaan lahan seluas 7.883 meter persegi untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 39,86 miliar.

Kini, RS resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kejati Kalbar memastikan akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, agar menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak mencoba mempermainkan uang rakyat.

Kejati Kalbar juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal proses hukum kasus ini, sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan.(*)

Rilis: Redaksi
Editor: Wheny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *