Media Riau Tolak Tuduhan FPAR, Minta Klarifikasi dan Pencabutan Pernyataan

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(9/09/25) –  Sejumlah pihak menolak keras tuduhan yang dilayangkan oleh LSM Konsolidasi 9 Pemantau Anggaran Riau (FPAR) terkait dugaan praktik gratifikasi dan jual beli kursi pada proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA favorit di Provinsi Riau tahun 2025.

Dalam surat aksinya, FPAR menyeret nama Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau, komite sekolah, hingga wartawan dan LSM lain sebagai pihak yang diduga terlibat. Namun, tuduhan itu dinilai tidak berdasar, cenderung sepihak, dan berpotensi merusak reputasi institusi pendidikan maupun insan pers.

Perwakilan komite sekolah menegaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan aturan yang jelas dan transparan. “Komite sekolah hanya berfungsi memberikan dukungan terhadap kegiatan pendidikan. Tidak ada urusan dengan penerimaan siswa baru, apalagi praktik gratifikasi seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Sejumlah pimpinan redaksi media di Riau pun angkat suara. Mereka menilai tuduhan FPAR terhadap wartawan sebagai penerima gratifikasi adalah bentuk serangan terhadap kebebasan pers dan mencoreng kredibilitas jurnalis.

Pimred UpdateiNews.com, Bobby Setiawan, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak bisa dibiarkan. “Kami menuntut FPAR segera mencabut tuduhan dan memberikan klarifikasi terbuka. Banyak media yang merasa nama baiknya tercoreng, padahal wartawan justru berada di garda depan untuk mengawal transparansi,” tegasnya.

Senada, Pimred KabarMonitor.com  juga menyatakan keberatan keras. “Ini bukan hanya persoalan tuduhan tanpa dasar, tapi juga penghinaan terhadap profesi pers. Jika tidak ada klarifikasi, kami siap menempuh jalur hukum demi menjaga marwah jurnalis,” ungkapnya.

Selain itu, Arman Pimred dari media ArnewsTv menyebut aksi FPAR berpotensi memperkeruh situasi. “Kritik sah-sah saja, tapi jangan menggeneralisir dan menuduh profesi wartawan secara serampangan. Ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap media,” katanya.

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang dituding ikut terlibat juga membantah keras. Ia menyatakan bahwa seluruh proses penerimaan siswa baru tahun ini berjalan sesuai mekanisme sistem zonasi dan juknis yang telah diatur pemerintah. “Jika ada bukti valid, silakan tempuh jalur hukum. Namun, jangan sampai hanya isu liar yang menimbulkan fitnah,” tegasnya.

Pakar hukum pendidikan dari Universitas Riau, Dr. Rahmat Hidayat, menilai tuduhan semacam ini harus diproses dengan hati-hati. Menurutnya, tuduhan tanpa bukti jelas justru dapat menjadi delik pencemaran nama baik. “Jika FPAR memiliki data dan fakta, sebaiknya dilaporkan resmi kepada aparat penegak hukum, bukan dengan aksi sepihak yang bisa menimbulkan kegaduhan publik,” jelasnya.

Desakan pencabutan tuduhan dari berbagai pihak ini menandakan bahwa dunia pendidikan dan pers di Riau tetap menuntut transparansi, namun menolak segala bentuk fitnah yang justru merusak nama baik lembaga maupun profesi yang tidak bersalah.(*)

Rilis: Redaksi
Editor: Wheny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *