UPDATEINEWS | JAKARTA,(25/08/25)- Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara makin menunjukkan keseriusan. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, turut diperiksa penyidik.
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung itu tidak bisa dipandang sebelah mata. Bukan hanya soal dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga menyentuh sensitivitas hubungan antar-aparat penegak hukum (APH).
“Penyidik mendalami keterangan terkait perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut. Informasi dari setiap saksi akan dianalisis dan dicocokkan dengan saksi lain,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK memastikan bahwa keterlibatan Idianto tidak berdiri sendiri. Keterangan yang ia berikan harus sinkron dengan testimoni dari deretan saksi lain, termasuk pejabat kejaksaan daerah yang juga sudah dipanggil.
Dari Jaksa, Akademisi, hingga Polisi
Selain Idianto, KPK sudah memeriksa Muhammad Iqbal (eks Kajari Mandailing Natal) dan Gomgoman Haloman Simbolon (Kasi Datun Kejari Madina). Tak berhenti di lingkup aparat hukum, penyidik bahkan menggali informasi dari 60 saksi lintas latar belakang: pejabat daerah, ASN, mahasiswa, hingga anggota Polri.
Yang cukup mengejutkan, nama Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Muryanto Amin, ikut terpanggil. Masuknya akademisi dalam daftar saksi seakan menjadi sinyal bahwa lingkup perkara ini jauh lebih luas daripada sekadar praktik suap proyek jalan.
Lima Tersangka, Jejak Uang Miliaran
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Dari unsur pejabat, ada Topan Obaja Putra Ginting (Kadispur Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gn. Tua merangkap PPK), serta Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I). Dari sektor swasta, muncul nama M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT Dalihan Natolu Grup) dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora).
Kelimanya kini mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Penahanan itu bukan sekadar formalitas, melainkan upaya mencegah lobi, intervensi, hingga hilangnya barang bukti.
Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang membongkar dugaan suap dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek jalan bernilai fantastis.
Proyek Jumbo, Anggaran Tergerus
Angka kerugian negara belum diumumkan resmi, namun skala proyek yang dimainkan sudah cukup bikin publik terperangah.
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI (2023): Rp56,5 miliar
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI (2024): Rp17,5 miliar
- Rehabilitasi jalan dan penanganan longsoran (2025): nilai masih didalami
- Pembangunan Jalan Sipiongot – batas Labusel: Rp96 miliar
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot: Rp61,8 miliar
Jika ditotal, setidaknya Rp231,8 miliar uang negara digelontorkan untuk proyek ini. Penyidik meyakini jumlah itu masih bisa bertambah, karena proyek serupa di wilayah Sumut sedang ditelusuri.
Sinyal Pola Lama: Infrastruktur Jadi ATM Politik
Praktik korupsi infrastruktur di Sumut bukan cerita baru. Jalan yang semestinya menopang ekonomi rakyat justru jadi “jalan tol” bagi aliran dana gelap pejabat dan kontraktor nakal. Kasus ini seakan menegaskan pola lama: proyek jalan dijadikan ladang basah, bancakan elite, dan sumber permodalan politik.
Kini, sorotan tajam publik tertuju pada sinergi KPK dan Kejagung. Jika koordinasi ini berhasil, bukan tidak mungkin perkara akan melebar dan menyeret aktor-aktor lain yang selama ini bersembunyi di balik meja birokrasi.
KPK ditantang untuk tidak berhenti pada “ikan-ikan kecil”, tetapi berani menarik jaring hingga menyentuh “ikan kakap” yang sebenarnya mengatur arus dana.(*)