UPDATEINEWS | BENGKALIS,(17/08/25) – Setelah tujuh tahun menghilang bak ditelan bumi, mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009–2014, Suhendri Asnan, akhirnya berhasil diamankan aparat. Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp31,3 miliar itu resmi menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis, Rabu (13/8/2025), di Kejaksaan Tinggi Riau.
Usai proses administrasi, Suhendri langsung digiring ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani masa tahanan 20 hari ke depan hingga 1 September 2025.
Jejak Kasus dan Modus Hibah
Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kasi Intelijen Wahyu Ibrahim, menegaskan bahwa Suhendri yang kala itu menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD Bengkalis, diduga mengusulkan 99 kelompok penerima hibah dengan total anggaran mencapai Rp7,95 miliar. Dari proses tersebut, ia menerima potongan dana hibah sebesar Rp215 juta.
Namun, fakta lebih mencengangkan muncul dari audit BPKP Perwakilan Riau. Perbuatan Suhendri bersama pihak lain itu disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp31,35 miliar.
“Kasus ini bermula dari APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2012, di mana belanja hibah di lingkungan Sekretariat Daerah justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” ungkap Wahyu.
Buron Bertahun-tahun, Tertangkap di Padang
Suhendri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 April 2018. Selama tujuh tahun ia berhasil melarikan diri, sebelum akhirnya ditangkap awal Agustus 2025 di Bandara Internasional Minangkabau, Padang.
Atas perbuatannya, Suhendri dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Publik Bertanya: Kenapa Bisa Lama?
Meski aparat menyebut penangkapan ini bukti komitmen pemberantasan korupsi, publik masih menyisakan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin seorang mantan pejabat legislatif bisa bebas berkeliaran selama tujuh tahun tanpa terendus aparat, bahkan baru tertangkap ketika hendak beraktivitas di bandara?
“Penegakan hukum terhadap kasus ini adalah bentuk komitmen kami mendukung penuh pemberantasan korupsi, demi menjaga stabilitas negara dari ancaman praktik kotor yang merugikan rakyat,” tegas Wahyu.
Namun, kasus ini juga membuka mata publik tentang lubang besar dalam pengawasan aparat terhadap buronan korupsi. Jangan sampai penangkapan ini hanya jadi tontonan sementara, tanpa mengusut lebih dalam siapa saja pihak lain yang turut menikmati aliran dana hibah triliunan rupiah tersebut.(*)
Rilis: Redaksi
Editor: Wheny