MANTAN KADIS PENDIDIKAN ACEH DIJEBLOSKAN KE PENJARA KORUPSI WASTAFEL CAPAI PUTUSAN INKRACHT

UPDATEINEWS | BANDA ACEH,(12/08/12) – Akhirnya, jerat hukum menutup langkah Rachmat Fitri, mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, setelah Mahkamah Agung menguatkan vonis empat tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan wastafel yang menyeretnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi mengeksekusi terpidana pada Jumat (8/8/2025) siang.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi MA RI Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 2 Juli 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sekitar pukul 15.00 WIB, Rachmat Fitri memenuhi panggilan eksekusi dengan datang ke Kantor Kejari Banda Aceh. Setelah pemeriksaan medis di Klinik Pratama Kejati Aceh menyatakan dirinya sehat, proses penyerahan ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro dilaksanakan pukul 11.30 WIB.

“Penegakan hukum harus tegas. Tidak ada ruang bagi koruptor untuk bersembunyi di balik jabatan atau alasan kesehatan,” tegas salah satu anggota tim eksekutor.

Mahkamah Agung sebelumnya menegaskan, Rachmat Fitri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair. Ia dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Masa tahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi tak hanya terjadi dalam proyek bernilai miliaran, tetapi juga pada fasilitas sederhana yang seharusnya menjadi hak publik seperti wastafel untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan siswa.

UpdateiNews mencatat, eksekusi ini melibatkan tim JPU yang terdiri dari Dede Hendra MR, Ismiyadi, Zulkarnaen, Sholahuddin Ritonga, Putra Masduri, Teddy Lazuardi Syahputra, Dr. Fery Ichsan Karunia, Sutrisna, Luthfan Al-Kamil, dan Alfian.

💬 Catatan Kritis: Skandal ini menunjukkan betapa celah pengadaan barang/jasa di sektor pendidikan masih rawan diselewengkan. Publik menanti langkah nyata pemerintah Aceh dalam memperketat pengawasan agar kasus seperti ini tidak terulang. (*)

Rilis: Redaksi 

Editor: Wheny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *