Kejati Riau Tegaskan Eksekusi Faigizaro Zega Sudah Dilaksanakan Sesuai Hukum

UpdateiNews | Pekanbaru,(24/07/25) – Menanggapi polemik di tengah masyarakat mengenai status hukum Faigizaro Zega, Kejaksaan Tinggi Riau angkat bicara. Melalui Kasi Penkum Akmal Abbas, SH, MH, Kejati menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 872 K/Pid/2019 telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Eksekusi sudah dilakukan dan didokumentasikan secara sah. Tidak ada alasan untuk meragukan proses hukum yang telah berjalan,” tegas Akmal Abbas dalam keterangan resminya, Rabu (24/7/2025).

Dokumen Eksekusi Resmi Terungkap

Berdasarkan dokumen Berita Acara Pelaksanaan Putusan Hakim tertanggal 4 Maret 2021, Faigizaro Zega dinyatakan telah menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun, sesuai amar putusan MA. Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Bagansiapiapi, yang disahkan melalui tanda tangan Jaksa Penuntut Umum Shahwir Abdullah, SH dan Kalapas Wachid Wibowo, A.Md.IP., S.Sos., MM, serta disaksikan langsung oleh Faigizaro Zega.

“Dokumen ini otentik, sah secara hukum, dan membuktikan bahwa tidak ada pembiaran dalam pelaksanaan vonis. Kejaksaan tidak main-main,” tegas Akmal.

Jawaban Atas Isu “Masih Berkeliaran”

Kejaksaan membantah keras tudingan yang menyebut Faigizaro Zega “masih bebas” pasca vonis. Akmal menyebut isu tersebut menyesatkan dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi penegak hukum.

“Terpidana telah menjalani hukuman sebagaimana mestinya. Prosesnya sudah inkracht, dan telah dieksekusi. Jangan sebarkan asumsi atau tuduhan tanpa dasar hukum,” ujarnya.

Imbauan Kepada Media dan Aktivis

Kejaksaan Tinggi Riau juga mengimbau agar media, LSM, maupun aktivis, mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi ke publik. Disinformasi dapat memicu kegaduhan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Kami terbuka terhadap kritik. Tapi mari berdiskusi dengan data dan fakta, bukan prasangka,” tutup Akmal Abbas.

Hukum Telah Ditegakkan

Dengan terbitnya dokumen resmi pelaksanaan vonis dan penyelesaian masa hukuman, Kejaksaan mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan. Jika masih ada keraguan, disarankan menggunakan jalur konstitusional sesuai mekanisme yang berlaku.(*)

Rilis: Redaksi

Editor: Wheny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *