Putusan MA Diabaikan, Dua Terpidana Masih Bebas: Sorotan terhadap Lemahnya Tindakan Kejari Rohil

UpdateiNews | Pekanbaru,(23/07/25) – Publik kembali dibuat geram dengan lemahnya sikap aparat penegak hukum dalam menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dua nama terpidana, Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega, yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan Nomor: 872 K/Pid/2019, hingga kini masih bebas berkeliaran di wilayah Kota Pekanbaru.

Padahal, berdasarkan hukum acara pidana di Indonesia, putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, serta wajib segera dieksekusi oleh kejaksaan selaku eksekutor. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang diketahui menangani perkara ini, belum juga melaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana.

Tim redaksi LiputanToday telah mengajukan permintaan konfirmasi resmi kepada Kasi Intel Kejari Rohil untuk meminta penjelasan mengenai alasan belum dijalankannya eksekusi. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.

📌 Pertanyaan Serius Muncul

Ketidakhadiran sikap proaktif dari Kejari Rohil menimbulkan sejumlah pertanyaan serius:

  • Mengapa putusan Mahkamah Agung tidak segera dieksekusi?
  • Apakah terdapat hambatan teknis atau justru faktor non-yuridis seperti tekanan atau intervensi?
  • Siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian ini?

Padahal, Pasal 1 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dijalankan oleh jaksa setelah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI memperjelas tugas kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi.

⚠️ Indikasi Pembiaran dan Krisis Kepercayaan

Pengabaian eksekusi ini berpotensi mencerminkan:

  • Kelalaian institusional oleh Kejari Rohil;
  • Atau bahkan pembiaran terstruktur terhadap pelaku yang telah divonis;
  • Hingga dugaan konflik kepentingan atau potensi praktik non-prosedural lainnya.

Sikap tertutup dari aparat penegak hukum dalam menjawab pertanyaan publik maupun media, sangat bertolak belakang dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum.

Jika putusan Mahkamah Agung saja tidak dihormati, maka apa jaminan hukum bagi masyarakat kecil yang mencari keadilan?

Namun poin pentingnya adalah:

> Mahkamah Agung RI telah menyatakan mereka bersalah melalui putusan kasasi yang final dan berkekuatan hukum tetap.

Artinya, tidak ada alasan hukum lagi bagi mereka untuk tidak menjalani hukuman, dan kejaksaan wajib melaksanakan eksekusi tanpa penundaan.

🧭 Desakan untuk Evaluasi dan Tindakan Tegas

Kasus ini semestinya menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan lembaga pengawas lainnya. Publik berhak tahu alasan di balik tidak dilaksanakannya eksekusi terhadap dua terpidana tersebut. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran, maka pihak internal Kejari Rohil harus dievaluasi bahkan diperiksa secara etik dan pidana.

Sebagai media yang berpihak pada transparansi dan supremasi hukum, berkomitmen untuk terus mengawal dan menelusuri perkembangan kasus ini. Kami percaya bahwa keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus dilihat ditegakkan oleh publik.

Karena ketika hukum bisa diabaikan oleh mereka yang diberi kewenangan untuk menegakkannya, maka sesungguhnya kita sedang menghadapi darurat keadilan.(*)

Rilis: Ed Rohil | Redaksi

Editor: Wheny 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *