Pemko Pekanbaru Lemah Tegakkan Aturan: Surat Resmi Tim Independen Ungkap Nama-nama Pelaku Usaha Pelanggar AMDAL dan ANDALALIN

Perbarui Berita | Pekanbaru,(2/07/25) – Sejumlah pelaku usaha besar di Kota Pekanbaru masih mengabaikan kewajiban hukum terkait dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas), sementara Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai lamban bahkan cenderung membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung.

Sebagai bentuk keseriusan, Tim Independen Peduli Pekanbaru secara resmi telah menyurati DPRD Kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP. Surat tersebut juga melampirkan daftar lengkap nama-nama pelaku usaha yang diduga mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) dan ketentuan perizinan, termasuk Budiman Swalayan (Arifin Achmad & Simpang Tiga), Mall Living World, Hotel Khas, Telkomsel, Arista Grup, Ramayana Soebrantas,Kafe Laksamana Muda, Insiro Oleh-oleh Arifin Achmad, dan masihnlainnya.

“Kami sudah mengirimkan laporan resmi, lengkap dengan nama-nama dan lokasi usaha yang kami investigasi. Ini bukan opini, ini data nyata. Tapi hingga hari ini, belum ada tindakan tegas dari pihak eksekutif maupun legislatif,” tegas Ketua Tim Independen, Bob Riau, dalam pernyataan resminya, Selasa (1/7).

Bob menambahkan bahwa laporan ini tidak hanya menyoal pelanggaran administratif, tetapi dampaknya sudah nyata terasa: kemacetan kronis, banjir yang semakin meluas, dan tata ruang kota yang rusak.

Lemahnya sikap Pemko dalam menegakkan Perda membuat Tim Independen penilaian komitmen Wali Kota dan jajaran dinas teknis terhadap penataan kota yang sehat dan berkelanjutan.

Komentar Pakar: “Pemko Harus Berani, Jangan Takut Hadapi Modal Besar!”

Pakar hukum administrasi dan tata ruang dari Universitas Islam Riau, Dr. HM Taufik Lubis, SH, MH, menilai ketidaktegasan Pemko Pekanbaru sebagai kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Kalau pelaku usaha dibiarkan terus tanpa AMDAL dan ANDALALIN, itu artinya Pemko Pekanbaru tidak serius menegakkan Perda. Padahal, aturan ini bukan hanya soal izin—ini mencakup keadilan lingkungan dan hak masyarakat atas ruang kota yang aman dan nyaman,” jelas Taufik.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah berhak menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bila ditemukan pelanggaran berat. “ Tugas pemerintah adalah menegakkan aturan, bukan menjadi pelindung hukum dengan alasan investasi. Jangan takut menghadapi pengusaha bermodal besar! ” tegasnya.

Tuntutan Publik Semakin Kuat: Audit Total dan Penertiban Harus Dilakukan Sekarang

Melihat minimnya reaksi dari instansi terkait, Tim Independen menyaksikan tiga langkah konkret yang harus segera diambil oleh Pemko Pekanbaru:

1. Audit menyeluruh terhadap seluruh usaha menengah dan besar di Pekanbaru terkait kelengkapan dan validitas AMDAL dan ANDALALIN.

2. Pemberian surat teguran dan batas waktu perbaikan administrasi.

3. Penertiban lapangan oleh Satpol PP merupakan usaha yang terbukti menyalahi tata ruang dan tidak memiliki dokumen sah.

“Kalau Pemko masih bungkam, kami siap gelar audiensi terbuka atau bahkan membawa masalah ini ke Ombudsman dan Kementerian ATR/BPN. Ini bukan ancaman, ini bentuk kepedulian terhadap masa depan kota.” tutup Bob.

Pekanbaru sedang sakit. Kota ini membutuhkan keberanian sebagai pemimpin, bukan kepasrahan dan kompromi. Pelaku usaha wajib patuh, dan Pemko wajib bertindak. Jika tidak, rakyat akan bergerak.(*)

Rikis: Redaksi

Editor: Kapan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *