Desakan Pembersihan Total Lokasi Illegal Logging di Sei Linau: Kapolda Riau Diminta Turun Tangan

UpdateiNews | Siak Kecil,(15/06/25) –  JJejak pembalakan liar di kawasan hutan Desa Sei Linau, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, kian memperlihatkan bobroknya tata kelola kehutanan dan lemahnya penegakan hukum di lapangan. Dokumentasi dari tanggal 3 Februari 2025 pukul 10.47 WIB mengungkap jalur distribusi hasil illegal logging yang dibangun terang-terangan, lengkap dengan tumpukan kayu jenis Meranti kayu berstatus lindung di lokasi yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat negara.

Koordinat aktivitas ilegal ini tepat berada di 1.17884212N, 101.9112584E, arah 322° barat laut, dan ironisnya, jalur ini diketahui melintasi area publik yang dekat dengan kantor desa. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa praktik ini telah berlangsung lama dengan pola pembiaran sistematis atau keterlibatan oknum lokal dan penegak hukum setempat.

Simbol Kegagalan Aparat?

Foto yang beredar memperlihatkan jalur papan kayu dan tiang kayu berbentuk “X” yang berdiri di tengah jalan hutan terbuka—seakan menjadi penanda bahwa hukum telah kehilangan taring di tanah sendiri. Aktivitas ini bukan sembunyi-sembunyi, melainkan ditampilkan secara terbuka, mencerminkan arogansi pelaku serta dugaan kuat bahwa mereka merasa “aman” dari jeratan hukum.

Sejumlah warga menuturkan bahwa lalu lintas kayu hasil tebangan ilegal ini berjalan lancar tanpa pernah ada tindakan dari aparat keamanan setempat. Bahkan beberapa menyebutkan ada dugaan “setoran bulanan” ke oknum yang seharusnya menjaga hukum.

Desakan Publik: Kapolda Riau Harus Bertindak Tegas

Aliansi Masyarakat Peduli Hutan Riau (AMPUH-R) dalam pernyataannya secara tegas mendorong Kapolda Riau turun langsung ke lapangan untuk melakukan pembersihan total dan penindakan tegas terhadap seluruh jaringan yang terlibat.

“Kami minta Kapolda bertindak. Ini bukan sekadar masalah kayu, tapi soal wibawa institusi kepolisian. Kalau Kapolda diam, publik akan menilai polisi ikut melindungi pelaku pembalakan liar,” ujar Eko Haryanto, Koordinator AMPUH-R.

Langkah Hukum Mendesak

Aktivitas ini secara nyata melanggar:

  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan
  • Pasal 55 dan 56 KUHP, jika terbukti ada keterlibatan aparat yang membiarkan atau memberi peluang praktik ini berjalan.

Selain sanksi pidana berat, jika ditemukan keterlibatan oknum APH, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap Polri di tengah sorotan nasional soal integritas lembaga.

Dampak Sistemik dan Ancaman Keamanan Lingkungan

Wilayah Siak Kecil merupakan salah satu zona ekosistem rawa gambut yang rentan terhadap kerusakan permanen akibat pembukaan jalur logistik liar. Jika dibiarkan, akan terjadi degradasi ekosistem besar-besaran yang berujung pada bencana ekologis jangka panjang seperti kebakaran hutan, banjir bandang, hingga konflik lahan dengan masyarakat adat.

Arah Gerakan Rakyat: Ultimatum dalam Aksi

Jika dalam waktu dekat tidak ada penyegelan lokasi, pemeriksaan perangkat desa, dan penangkapan aktor utama, AMPUH-R menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran ke Mapolda Riau dan mengajukan laporan resmi ke Kompolnas dan KPK.

“Ini bukan isu lokal, ini kejahatan terhadap lingkungan dan kejahatan terhadap generasi mendatang. Jangan tunggu rakyat mengambil alih keadilan di jalanan,” tegas Eko.(*)

Redaksi memperingatkan:

Berita ini dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Segala bentuk pengutipan tanpa izin resmi akan ditindak secara hukum.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *