UpdateiNews|Pekanbaru, (14/06/25) — Aksi penyegelan 30 restoran yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru awal Juni 2025 lalu kini menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, di balik narasi “penegakan pajak” itu, mencuat dugaan bahwa proses penagihan tunggakan justru menjadi celah praktik negosiasi gelap yang mengarah pada korupsi terselubung.
Negosiasi dalam Bayang-Bayang Tekanan
Beberapa sumber internal pelaku usaha (identitas disamarkan) mengungkap bahwa setelah penyegelan dilakukan, terdapat pendekatan personal oleh oknum petugas pajak yang menawarkan penyelesaian “lebih cepat” asal pelaku usaha “kooperatif”.
“Ada yang bilang, kalau mau cepat buka segel dan enggak ribet, ya diselesaikan di tempat, bisa dikondisikan,” ungkap salah satu manajer restoran yang disegel di kawasan Mall SKA.
Praktik ini menggambarkan adanya pola negosiasi informal yang tidak melalui sistem resmi pembayaran pajak daerah. Artinya, uang bisa saja mengalir, tapi bukan ke kas daerah melainkan ke kantong oknum.
Modus Baru: Self Assessment yang Diubah Jadi Tekanan
Dalam sistem perpajakan daerah, restoran dan pelaku usaha menggunakan mekanisme self assessment: mereka melaporkan sendiri omzet dan menghitung pajak yang harus dibayar.
Namun, Bapenda kini bertindak sebagai pemeriksa dan bahkan “menghitung ulang” omzet tanpa transparansi sistem. Kondisi ini menjadikan situasi ambigu: apakah pajak yang dibayarkan adalah hasil audit sah, atau hasil tekanan?
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dapat relevan jika uang yang seharusnya masuk kas negara justru “ditahan” atau dipungut oleh pihak yang tidak berwenang secara hukum.
Memahami Sistem: Self Assessment vs Official Assessment
1. Sistem Self Assessment
Dalam sistem ini, wajib pajak (pelaku usaha) diberikan kepercayaan untuk:
- Menghitung sendiri pajaknya
- Melapor sendiri
- Membayar sendiri
Sistem ini berlaku luas di Indonesia dan diatur dalam Pasal 12 UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
- Kelebihan: Memberi ruang partisipatif
- Risiko: Manipulasi jika tidak diawasi dengan baik
- Solusi: Pemeriksaan rutin oleh petugas yang kompeten dan netral
2. Sistem Official Assessment
Dalam sistem ini, pihak otoritas (seperti Bapenda) yang menentukan besaran pajak, biasanya berdasarkan pemeriksaan dan evaluasi lapangan. Namun sistem ini:
- Harus dilakukan oleh petugas bersertifikat
- Harus menyajikan dokumen koreksi secara terbuka kepada wajib pajak
- Harus bisa dibuktikan secara hukum dan akuntabel
Di sisi ini lah celah korupsi dapat terjadi, jika sistem assessment resmi dijalankan tanpa kompetensi dan transparansi.
UU yang Dilanggar Jika Dugaan Ini Terbukti
1. UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
Pasal 39 Ayat (1) huruf c:
“Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong…” Diancam pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain… menyalahgunakan kewenangan…”
Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
3. Pasal 12 e UU Tipikor:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu…”
Ancaman pidana seumur hidup atau 4–20 tahun.
Minim Transparansi, Maksimal Kecurigaan
Tidak ada satu pun data resmi dari Bapenda yang memaparkan:
- Jumlah tunggakan masing-masing objek pajak
- Metode audit atau verifikasi
- Rekonsiliasi antara pengakuan pelaku usaha dan temuan lapangan
- Bukti bahwa seluruh pembayaran masuk kas daerah
Tanpa ini semua, penyegelan hanya menjadi alat tekanan psikologis. Dan tekanan yang tak terkontrol adalah pintu masuk praktik pemerasan.
Desakan untuk Audit Independen dan Keterlibatan KPK
Publik dan DPRD Kota Pekanbaru patut mendesak agar:
- Dilakukan audit independen oleh BPKP atau Inspektorat Riau
- Pelaku usaha yang merasa diperas berani buka suara
- KPK melakukan pemetaan potensi suap dalam sistem pemungutan pajak daerah
Penutup: Antara Penegakan dan Permainan
Ketika hukum dijadikan alat untuk “menakuti” pelaku usaha, dan bukan untuk membina secara adil dan transparan, maka hukum itu telah dibajak. Kasus ini bisa jadi hanyalah puncak gunung es dari dugaan praktik “korupsi berjubah aturan” yang telah lama menggerogoti Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru.
Dan sekarang, pertanyaan besar itu menggema:
Apakah ini penegakan pajak atau… pemerasan terselubung yang dilegalkan?
Rilis: Redaksi
Editor: When