Kuasa Hukum Korban Meminta. Polres Halsel Mempercepat Penetapan Tersangka

UpdateiNews|HALSEL,(02/06/25)  – Bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana pengoroyokan pada Minggu 11 Mei 2025 pukul 04.30.WIT dan telah dilaporkan ayah korban Kasman Andi Kumaha pada Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepolisian Negara Repoblik Indonesia Resor Halmahera Selatan (Polres Halsel) dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STPL/293/V/2025/SPKT.

Dalam laporan tersebut anaknya yang bernama Ardi Kasman telah dikeroyok oleh Akbar dan Kawan-kawan yang berasal dari desa Kupal Kecamatan Bacan selatan, dalam kejadian itu Korban sampai tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha untuk mendapatkan perawatan secara medis .

Korban tidak sadarkan diri atau koma selama beberapa hari di RSUD Labuha sampai mendapatkan bantuan pernafasan oksigen, diakibatkan benturan yang sangat serius dan luka yang sangat parah dengan Kondisi korban yang mengalami luka-luka disekucur tubuh akibat diaaniyaya dengan sangat tidak manusiawi dengan cara dipukul dengan kepalan tangan, diinjak, bahkan menggunakan bahan tumpul seperti bambu, kayu dan batu, dan bahkan ditarik ke jalan aspal sampai di pakaianya sebok dan hamper sempat dibuang dari jembatan namun gagal karena dicegah orang sekitar.

Kuasa hukum horban, MUDAFAR HI.DIN, S.H saat ditemui awak media pada Senin 2 Juni 2025 mengungkapkan. Kondisi koraban saat ini juga sangat memprihatinkan, karena blum bisa malaksanakan aktivitas keseharianya sebagai petani untuk menafkahi anak istrinya sebagai seorang ayah dan suami karena benturan keras dalam tubuhnya akibat dari pengeroyokan yang dilakukan para pelaku dan masih menjalani perawatan berjalan secara medis. “ini kejahan yang sangat serius dan tidak berkemanusiaan, hal semacam ini harus ditindak secara cepat oleh kepolisian. Karena bisa memicu konflik antar Desa, dalam hal ini Desa Tembal dan Desa Kupal, jadi kami meminta reskrim polres Halsel harus mempercepat penetapan tersangka dan melakukan penangkapan, “tegasnya.

Hal ini diatur dalam ketentuan pasal 170 ayat (2) pengorokan jo pasal 55 KUHP denleming dengan kualifikasi Pengorokan mengakibatkan luka berat, tindak pidana pengorokan semacam ini pelaku bisa mendapatkan ancaman pidana penjara 9 tahun.

Penyidik harus bergerak cepat dalam menuntaskan permasaalahan ini dan bagi kami kuasa hukum korban menganggap hal ini jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kejelasan perkembangan perkara ini, apalagi semua bukti-bukti sudah dikantongi penyidik, seperti dua alat bukti permulaan yang cukup sebagai dasar menetukan status tersangka sudah terpenuhi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terdiri dari keterangan saksi-saksi, Visum Et Repertum RSUD Labuha dan juga barang bukti lainya sudah dikantongi penyidik, jadi kiranya sudah tidak adalagi alasan untuk menunda penetapan status tersangka terhadap terduga pelaku pengoroyokan.

“Sekali lagi sebagai kuasa hukum korban berharap penyidik polres halsel dapat mempercepat penetapan status tersangka para pelaku pengorokan dan mendaptkan pertanggungjawaban secara hukum atau efek jerah atas perbuatan yang dilakukanya. “Pungkasnya.(*)

Rilis: Redaksi

Editor: When

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *