Derita Yuharti: Satu Demi Satu Kejahatan ASN Dibongkar, Keadilan Ditagih, Penindakan Ditunggu

UpdateiNews| Pekanbaru, (24/05/25)  – Negara kembali diuji: apakah keadilan masih bisa dirasakan oleh rakyat kecil, atau hanya menjadi tameng untuk melindungi para penguasa dan abdi negara yang berkhianat? Kasus Yuharti Yusuf (75), janda tua pensiunan guru di Pekanbaru, membuka satu demi satu borok moral dan hukum yang membusuk dalam diam.

1. Penipuan Berkedok Pembelian Rumah: Sertifikat Disikat, Nama Diganti, Uang Disedot

Pelaku berinisial Baikal, ASN aktif Pemprov Riau yang kini bertugas di Dumai, mendatangi Yuharti dengan dalih membeli rumah korban seharga Rp600 juta. Namun skenario sudah dirancang:

  • Sertifikat rumah diambil dan dibaliknama atas nama istrinya.
  • Sertifikat diagunkan ke bank tanpa izin korban.
  • Dana Rp450 juta masuk ke rekening Yuharti hanya sekejap, lalu raib—diduga ditarik pelaku.

Pasal yang bisa dikenakan:

  • Pasal 378 KUHP (Penipuan)
  • Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
  • Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen), jika pembaliknamaan tak melalui prosedur sah

Tegas Pakar:

“Ini bukan sekadar penipuan, ini perampokan berselubung jabatan,” tegas Dr. Yusril Andriansyah, pakar hukum pidana Universitas Riau.

“Sanksinya harus berat karena pelaku adalah ASN, simbol kepercayaan publik.”

2. Raibnya Dana Santunan Kecelakaan: Sekarat, Tapi Masih Dihisap

Beberapa pekan lalu, Yuharti mengalami kecelakaan lalu lintas. Tubuh renta itu tergeletak di jalan, berharap pertolongan. Ia menghubungi Baikal satu-satunya orang yang ia kira masih peduli. Tapi lagi-lagi, harapan itu jadi jebakan.

  • Dana santunan kecelakaan sebesar Rp8 juta hilang begitu saja.
  • Tidak ada bantuan, tidak ada penjelasan.
  • Hanya janji kosong dan pengabaian.

Pertanyaan tajam: Apakah ini manusia, atau monster berbaju pegawai?

3. Status ASN Masih Aktif, Siap Naik Jabatan: Dimana Nurani Negara?

Fakta yang paling menyakitkan: Baikal masih aktif sebagai ASN. Bahkan, namanya dikabarkan tengah dipertimbangkan untuk promosi jabatan strategis di salah satu dinas.

Pengamat Publik, Rino Saputra, mengecam keras:

“Ini bukan hanya pengabaian moral, tapi penghinaan terhadap penderitaan rakyat. Bagaimana bisa pelaku kejahatan terhadap lansia malah dipromosikan?”

4. Gubernur dan BKD Bungkam, Polda Lamban: Rakyat Menanti, Keadilan Terus Menggantung

Hingga hari ini:

  • Gubernur Riau belum bersuara.
  • BKD belum memberikan sanksi tegas, padahal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) bisa segera diterapkan.
  • Polda Riau telah menerima laporan resmi, namun penanganan kasus masih gelap.

Pertanyaan publik:

Apakah hukum benar-benar hanya tajam ke bawah? Apakah kejahatan ASN akan terus dilindungi oleh sistem?

5. Seruan Tegas: Penjarakan Pelaku, Selamatkan Rumah, Pulihkan Hak

Yuharti kini hanya punya satu permintaan: rumahnya dikembalikan, dan pelaku dihukum setimpal. Ini bukan dendam, ini harapan terakhir seorang warga negara kepada hukum di tanahnya sendiri.

“Kalau memang masih ada nurani, tolong bantu Mama. Jangan biarkan Mama mati sendirian tanpa rumah,” bisiknya lirih dari ranjang rumah sakit.

WAKTU UNTUK BERTINDAK

  • Rakyat tidak butuh janji. Rakyat butuh tindakan.
  • BKD: Jalankan sanksi PTDH terhadap Baikal.
  • Gubernur: Saring moral ASN sebelum bicara reformasi birokrasi.
  • Polda Riau: Tindak tegas, jangan tunda-tunda.

Jika negara tak melindungi warganya yang paling lemah, maka untuk apa lagi keberadaan negara itu?. (*)

Berita ini dibuat berdasarkan informasi dan investigasi jurnalis, jika ada pihak yang di rugikan, redaksi akan mengevaluasi.

Rilis: Redaksi

Editor: When

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *