Perbarui Berita | Pekanbaru, (22/05/25) – Awal tahun 2025 dibuka dengan kegelisahan publik atas bobroknya adanya pelaku usaha terhadap aturan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kota Pekanbaru. Investigasi mendalam Tim Independen Peduli Pekanbaru mengungkap deretan pelanggaran yang tak hanya masif, tapi juga dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah Kota dan DPRD Pekanbaru.
Nama-nama besar seperti Budiman Swalayan, Ramayana Soebrantas, Hotel Khas, Kafe Laksamana Muda, RM Pagi Sore, Mall Living World, Richies di Jalan Soekarno Hatta dan lainnya diduga dicatat melanggar atau mengabaikan kewajiban Andalalin. Terbaru, temuan yang mencolok adalah penggunaan badan jalan umum oleh Mall Living World sebagai lahan parkir kendaraan pengunjung, pelanggaran yang dilakukan terang-terangan tanpa tindakan tegas dari Dinas Perhubungan.
Pakar Tata Kota: Ini Kejahatan Struktural
Irwan M. Yusra, pakar tata kota dari Universitas Riau, menyebut fenomena ini sebagai bentuk kejahatan struktural. “Ketika pelanggaran dilakukan secara sistematis dan dibiarkan oleh institusi negara, maka ini bukan lagi sekedar ketidakpatuhan administratif, tapi bentuk pengkhianatan terhadap kota dan rakyatnya,” tegas Irwan.
Ia menambahkan bahwa setiap bangunan usaha besar yang beroperasi tanpa Andalalin merupakan potensi lahir waktu. “Andalalin itu bukan formalitas, itu instrumen kontrol. Kalau dibiarkan, ya jangan heran kemacetan makin parah, drainase gagal, dan keselamatan warga terancam,” tambahnya.
Dishub dan Satpol PP Diduga Diam, DPRD Disinyalir Bermain
Kondisi semakin mencurigakan ketika Dinas Perhubungan dan Satpol PP Pekanbaru segera mengambil tindakan. Kasatpol PP Zulfahmi dan Kepala Dishub Pekanbaru diminta segera turun ke lapangan, melakukan audit, dan menghentikan usaha operasional yang terbukti melanggar. Jika tidak, masyarakat akan semakin yakin bahwa ada unsur pembiaran atau bahkan permainan di balik diamnya institusi penegak aturan ini.
Lebih jauh lagi, DPRD Kota Pekanbaru justru menunjukkan tanda-tanda tidak netral. Penanganan kasus Budiman Swalayan yang dialihkan ke Komisi 2, bukan Komisi 4 yang memiliki otoritas teknis soal infrastruktur dan lingkungan, menuai tanda tanya besar. Ketua Komisi 2, Zainal Arifin, bahkan disebut-sebut ikut ‘mengamankan’ kasus ini.
Wajah Kota yang Dikorbankan
Pekanbaru kini menghadapi tekanan dari dua sisi: banjir yang kian parah dan kemacetan yang tak kunjung datang reda. Dua masalah ini terkait dengan pelanggaran Andalalin dan tata guna lahan yang semrawut. Jalan publik kini berubah fungsi jadi lahan bisnis, parkir sembarangan dianggap hal biasa, dan pemerintah terlihat seperti kehilangan wibawa.
Tim Independen Mendesak :
1. Dishub dan Satpol PP Pekanbaru segera melakukan investigasi lapangan, menindak tegas pelanggaran, dan menutup sementara usaha yang belum memenuhi Andalalin.
2. DPRD Kota Pekanbaru membentuk Pansus untuk mengusut tuntas pelanggaran ini, termasuk potensi kolusi antara oknum legislatif, eksekutif, dan pengusaha.
3. Walikota Pekanbaru diminta tegas dan tidak menyembunyikan di balik kewenangannya.
Jika ketegasan tak segera hadir, maka yang dikorbankan adalah masa depan Pekanbaru sendiri. Apakah kita akan terus membiarkan kota ini dikendalikan oleh segelintir pelaku usaha yang kebal hukum?. (*)
Berita ini berdasarkan hasil investigasi dan nara sumber, jika ada pihak yang merasa dirugikan, redaksi akan evaluasi
Rilis: Redaksi
Editor: Kapan