Waspada Konten Menyimpang di Media Sosial: Grup “Fantasi Sedarah” dan Ancaman Nyata bagi Masyarakat

UpdateiNews | Jakarta, (17/05/25) – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah, yang menyebarkan konten menyimpang berupa fantasi seksual antar anggota keluarga. Grup ini diketahui memiliki lebih dari 32.000 anggota, dan telah menjadi sorotan nasional karena dinilai membahayakan struktur sosial dan berpotensi memicu tindak kekerasan seksual.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengecam keras keberadaan grup tersebut dan meminta Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdig) untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, keberadaan grup ini sangat menjijikkan dan tidak boleh dibiarkan berkembang.

“Ini sangat menjijikkan. Saya minta polisi dan Kemenkomdig telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor itu,” tegas Sahroni.

Dampak Psikologis dan Sosial yang Mengkhawatirkan

Pakar psikologi menilai bahwa grup-grup seperti ini tidak hanya merusak tatanan moral masyarakat, tetapi juga membahayakan kesehatan mental para anggotanya. Fantasi seksual menyimpang, jika dinormalisasi melalui komunitas daring, dapat memicu tindakan kekerasan nyata di dunia nyata.

“Konten yang terus dikonsumsi akan mengkondisikan otak untuk menganggap hal tersebut normal. Inilah yang berbahaya. Kita bisa melihat lonjakan tindakan kekerasan seksual sebagai dampaknya,” ujar seorang psikolog klinis yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya merusak individu, konten seperti ini juga berisiko menghancurkan nilai-nilai dasar keluarga—lembaga paling inti dalam masyarakat. Jika tidak dihentikan, ini dapat mengikis kepercayaan antaranggota keluarga dan menciptakan trauma lintas generasi.

Perlunya Tindakan Hukum dan Edukasi Digital

Ahli hukum mengingatkan bahwa penyebaran konten seksual menyimpang, apalagi yang melibatkan unsur inses, melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Oleh sebab itu, penegakan hukum menjadi langkah mutlak.

Namun demikian, penindakan semata tidak cukup. Pemerintah juga didesak untuk mengambil pendekatan edukatif dan preventif melalui:

  • Pemblokiran aktif terhadap grup dan platform penyebar konten menyimpang.
  • Pembinaan psikologis terhadap individu yang telah terpapar, terutama remaja.
  • Kampanye literasi digital untuk mengenali dan melawan konten berbahaya.
  • Pendidikan seksual yang sehat, baik di sekolah maupun di rumah.

Ajakan untuk Bertindak

Masyarakat diimbau untuk tidak diam. Bila menemukan grup atau konten serupa, segera laporkan ke pihak berwenang atau melalui kanal pelaporan resmi Kemenkomdig dan Kepolisian Siber.

“Melawan penyimpangan bukan hanya tugas aparat, tapi juga tanggung jawab moral kita sebagai warga negara. Jika kita diam, kita ikut membiarkan generasi kita tumbuh dalam kebingungan moral yang sangat membahayakan,” pungkas Sahroni.(*)

Rilis: Redaksi

Editor: When

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *